makalah hadis kealaman penyusuan anak



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Air susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan serangan penyakit. Keseimbangan zat-zat gizi dalam air susu ibu berada pada tingkat terbaik dan air susunya memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi yang masih muda. Pada saat yang sama, ASI juga sangat kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf. Makanan-makanan tiruan untuk bayi yang diramu menggunakan tekhnologi masa kini tidak mampu menandingi keunggulan makanan ajaib ini.
            Al Quran telah menegaskan keharusan seorang ibu untuk menyusui anaknya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Dengan demikian pemakalah akan menjelaskan ulasan hadits tentang penyusuan ibu beserta pembuktian ilmiahnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana teks hadits dan terjemah tentang penyusuan anak?
2.      Bagaimana takhrij hadits, kualitas, dan penilaian ulama tentang hadits penyusuan anak?
3.      Bagaimana ulasan hadits tentang penyusuan anak?
4.      Bagaimana pembuktian sains tentang penyusuan anak?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui teks hadits dan terjemah tentang penyusuan anak.
2.      Mengetahui takhrij hadits, kualitas, dan penilaian ulama tentang hadits penyusuan anak.
3.      Memahami ulasan hadits tentang penyusuan anak.
4.      Memahami pembuktian sains tentang penyusuan anak.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Teks Hadits[1]
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ جَاءَ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ فَاسْتَأْذَنَ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَأْذَنِي لَهُ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ قَالَتْ عَائِشَةُ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ ضُرِبَ عَلَيْنَا الْحِجَابُ قَالَتْ عَائِشَةُ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ (Bukhori 4838)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah radliallahu 'anha, bahwa ia berkata; Suatu ketika pamanku sesusuan datang dan meminta izin kepadaku, namun aku tidak memperkenankan untuk memberinya izin hingga aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku pun bertanya mengenai hal itu, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, karena itu izinkanlah ia." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesunggunguhnya yang menyusuiku hanyalah seorang wanita dan bukan laki-laki." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, silahkan ia masuk." Aisyah berkata, "Peristiwa itu terjadi setelah turunnya perintah hijab." Aisyah berkata, "Penyusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan karena hubungan darah (kekerabatan).
B.     Takhrij Hadits[2]
Bab Arab
Bab Indonesia
sumber
No hadits
ما يحل من الدخول والنظر إلى النساء في الرضاع
Apa yang dihalalkan untuk mengunjungi dan memandang perempuan karena
sebab persusuan

Bukhori

4838
يحرم من الرضاعة ما يحرم من الولادة
Diharamkan dari persusuan sebagaimana yang diharamkan dari pernasaban
Muslim
2616
تحريم الرضاعة من ماء الفحل
Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang laki-laki)
Muslim
2621
تحريم ابنة الأخ من الرضاعة
Haramnya anak wanita dari saudara laki-laki sepersusuan
Muslim
2624
التحريم بخمس رضعات
Menjadi haram dengan lima hisapan
Muslim
2635

يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب
Diharamkan karena sebab persusuan sebagaimana yang diharamkan karena
sebab nasab

Abu Dawud

1759
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Diharamkan dari sebab persusuan apa yang diharamkan karena sebab nasab
Ibnu Majah
1928
ما جاء ما ذكر أن الرضاعة لا تحرم إلا في الصغر دون
Penyusuan tidak menjadikan mahram selain semasa kecil, bukan
Tirmidzi
1072

بداية مسند عبد الله بن العباس

Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas

Ahmad
2360, 2501, 2886
حديث السيدة عائشة رضي الله عنها
Hadits Sayyidah 'Aisyah Radliyallahu 'anha
Ahmad
23235
رضاعة الصغير
Menyusui anak kecil
Malik
1102
جامع ما جاء في الرضاعة
Himpunan pengetahuan masalah penyusuan
Malik
1116

باب ما يحرم من الرضاع

Yang diharamkan karena sepersusuan

Ad-Darimi
2148, 2149, 2150

C.     Penilaian Ulama dan Kualitas Hadits[3]
Aisyah binti Abi Bakar Ash Shiddiq >> Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin Qu >> Hisyam bin 'Urwah bin Az-Zubair bin Al 'Awwam >> Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir >> Abdullah bin Yusuf
1.     Aisyah binti Abi Bakar Ash Shiddiq (Sahabat)
2.     Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin Qu (Tabiin pertengahan)
-          Al 'Ajli, Ibnu Hajar, Ibnu Hibban berpendapat tsiqah”
3.     Hisyam bin 'Urwah bin AzZubair bin Al 'Awwam (Tabi'ul Atba' kalangan tua)
-         Ibnu Hajar, al-Ajli, Abu Hatim “Tsiqah”
-         Ibn Sa’d, Ya’kub bin Syaibah “tsiqah tsabat”
4.     Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir (Tabi'ut Tabi'in kalangan tua)
-          Yahya bin Ma’in “Tsiqah”
-          Ibn Sa’d “Tsiqah ma’mun”
5.     Abdullah bin Yusuf (Tabi'ul Atba' kalangan tua)
-          Al-Ajli, Ibn Hajar “Tsiqah”
-          Adz Dzahabi “Hafizh”
Dari perawi-perawi tsiqah, maka hadits tersebut dapat disimpulkan shahih, dan juga hadits diatas diriwayatkan oleh Imam Bukhori yang kriteria keshasihannya terjamin.
D.    Ulasan Hadits
Hadits tersebut menjelaskan bahwa, yang diharamkan karena faktor nasab diharamkan juga bagi penyusuan. Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi karena faktor nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan. Sesuai dengan firman Allah:
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇËÌÈ  
diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nisa’: 23)
Bertolak dari perintah Allah ini, maka ibu sususan memiliki kududukan yang sama dengan ibu, sehingga ia pun juga haram dinikahi orang yang menyusu kepadanya. ibu susuan dan orang yang memiliki hubungan nasab secara langsung dengannya pun ikut menjadi mahram yang haram dinikahi oleh orang yang pernah menyusu dengan derajat yang sama, seperti keharaman anak pada ibu dan orang yang memiliki hubungan nasab secara langsung. Dengan demikian, wanita yang diharamkan karena penyusuan adalah wanita yang menyusui itu sendiri, ibunya, anak perempuannya, saudara perempuannya, anak perempuan anak laki-lakinya (cucu perempuan dari anak laki-laki), ibu suaminya (mertua perempuan), anak perempuan mertua perempuan ibu susuan, dan saudara perempuan mertua perempuan saudara penyusuan.
Adapun ibu susuan yang menyebabkan haram dinikahi adalah setiap perempuan yang melimpahkan susunya dari putingnya secara langsung, baik waktu itu ia sudah baligh atau belum, juga bersuami, ditalak, atau janda, hamil atau tidak hamil, juga sudah tidak haid (menopouse) atau masih haid. Yang penting, penyusuan itu diberikan pada dua tahun usia bayi. Jika sudah melewati dua tahun usia bayi, penyusuan ini tidak dapat mengharamkan apapun, baik sedikit ataupun banyak. [4]
Sedang untuk batasan fase penyusuan, Allah menerangkan dalam firman-Nya hanya selama dua tahun pertama usia bayi;
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ  
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Adapun pengaruh-pengaruh penyusuan telah diisyaratkan dengan sabda-sabda Nabi;
1)      Tidak ada konsekuensi hukum penyusuan di atas usia dua tahun
Disebutkan dalam al-Muwattha’ Imam Malik (kitab ar-Radha’, hadits nomor 1110) bahwasanya Sa’id bin al-Musayyab r.a mengatakan: “setiap penyusuan dalam usia dua tahun adalah (penyusuan yang) memahramkan. Sedangkan penyusuan setelah dua tahun, sesungguhnya hanyalah makanan yang dimakannya.” Pendapat senada juga pegang oleh Ibnu Abbas r.a dan Ibn Umar.
Penerapan ketentuan ini menurut para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi dan yang lainnya, adalah bahwasanya penyusuantidak membawa konsekuensi pemahraman kecuali yang dilakukan pada usia kurang dari dua tahun. Sementara penyusuan setelah usia dua tahun tidak menyebabkan kemahraman sama sekali.
2)      Tidak ada konsekuensi hukum penyusuan kecuali yang menembus usus
Imam at-Tirmidzi melansir hadits berikut dalam Sunannya (kitab ar-Radha’, hadits nomor 1072), dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra., tuturnya Rasulullah bersabda: tidak haram karena penyusuan kecuali yang menembus usus dari payudara, dan dilakukan sebelum penyapihan. At-Tirmidzi berkomentar, ini adalah hadits hasan shahih.
Imam Ibnu Majah juga melansir dalam sunannya (kitab an-Nikah, hadits nomor 19366) dari Abdullah bin Zubair ra. Bahwa Rasulullah bersabda: tidak ada (konsekuensi) penyusuan kecuali yang menembus usus.
3)      Tidak ada konsekuensi hukum penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging
Seperti yang tertera dalam hadits Imam Ahmad dalam Musnadnya (hadits nomor 3905) dari Ibnu Mas’ud ra., tuturnya, Rasulullah bersabda: tidak menjadi mahram karena penyusuan kecuali (penyusuan) yang menumbuhkan daging dan menguatkan tulang.
4)      Satu dua sedotan penyusuan tidak berkonsekuensi pemahraman
Seperti hadits yang disebutkan sunan an-Nasai (kitab an-Nikah, hadits nomor 3256) bahwa Nabi ditanya tentang penyusuan, beliau bersabda: Tidaklah menjadikan mahram satu isapan atau dua isapan. Sementara Qatadah ra. Meriwayatkan dengan menggunakan redaksi: satu sedotan atau dua sedotan.
Namun ada juga kalangan yang mengambil jalan kehati-hatian dan meyakini bahwa sedikit atau banyak penyusuan tetap memiliki akibat hukum yang sama, yaitu keharaman pernikaha. Sehingga menurut pendapat ini satu atau dua sedotan pun tetap mengakibatkan keharaman nikah.[5]
E.     Penjelasan Ilmiah
Penelitian medis mutakhir membuktikan adanya hubungan kuat antara penyusuan pada usia dua tahun pertama bayi dengan kesempurnaan sistem kekebalan tubuh bayi. Dari penyusuan itu juga diperoleh antibodi untuk melawan penyakit (kekebalan terhadap berbagai  penyakit). Semua itu dikarenakan adanya penurunan sebagian gen kekebalan dari ibu susuan kepada bayi yang menyusu dan bersatunya gen kekebalan ke dalam mata rantai gen dalam sel. Bayi yang menyusu mendapat sistem kekebalan ini dalam bentuk antibodi yang menurun kepadaya melalui susu ibu, yang tidak mungkin didapatkan dari susu pabrik. Setelah berumur dua tahun tubuh bayi tersebut dapat menghasilkan antibodi khusus sendiri. [6]
Dalam berbagai penelitian, bahwa ASI mengandung  minyak omega-3 asam linoleat alfa. Selain sebagai senyawa penting bagi otak manusia dan retina, hal ini juga sangat penting dari sudut pandang bayi baru lahir. Omega-3 sangat penting terutama selama kehamilan dan tahap awal masa kanak-kanak.  Sedangkan otak dan saraf untuk berkembang secara normal. Para ilmuwan secara khusus menekankan pentingnya ASI sebagai makanan alami dan sempurna dari omega-3.
Selain itu, penelitian yang dilakukan para ilmuwan Universitas Bristol mengungkapkan  bahwa di antara manfaat jangka panjang ASI yaitu dampak baiknya terhadap tekanan darah dan risiko serangan jantung berkurang. Tim peneliti menyimpulkan bahwa sifat perlindungan yang diberikan ASI disebabkan oleh kandungan zat gizinya. Menurut hasil penelitian yang diterbitkan dalam jurnal kedokteran Circulation, bayi yang diberi ASI lebih kecil kemungkinannya untuk terserang penyakit jantung. Telah diungkapkan  bahwa keberadaan asam lemak rantai panjang tak jenuh ganda pada ASI mencegah pengerasan arteri. Bersama dengan fakta bahwa bayi yang diberi ASI menelan sedikit natrium ini berhubungan erat dengan tekanan darah dan tidak. Sebagai hasilnya, memperoleh berat badan seimbang , ini merupakan beberapa manfaat ASI  bagi jantung.
Tim yang dipimpin oleh Dr Lisa Martin, dari Pusat medis Rumah Sakit Anak  Cincinnati di Amerika Serikat, menemukan kandungan tinggi hormon protein yang dikenal sebagai adiponectin pada ASI. Kadar darah tinggi adiponektin berhubungan dengan penurunan risiko serangan jantung. Rendahnya tingkat adiponektin ditemukan pada orang yang mengalami obesitas yang berada pada peningkatan risiko serangan jantung. Oleh karena itu risiko obesitas pada bayi yang diberi ASI berkurang dengan adanya hormon ini. Selain itu, juga ditemukan keberadaan hormon lain yang disebut leptin di dalam ASI yang memiliki peran utama dalam metabolisme lemak. Leptin diyakini sebagai sinyal ke otak bahwa ada lemak di tubuh. Menurut pernyataan Dr. Martin, oleh karena itu hormon ini diserap pada anak-anak melalui ASI yang mampu mengurangi risiko penyakit seperti diabetes, obesitas, daya tahan insulin dan penyakit jantung.
Penelitian ilmiah lain menunjukkan bahwa perkembangan kemampuan otak pada bayi yang diberi ASI lebih besar daripada bayi yang tidak diberikan ASI. Sebuah analisis komparatif bayi yang diberi ASI dan susu formula bayi oleh James W. Anderson, ilmuwan dari University of Kentucky, menetapkan bahwa IQ bayi yang diberi ASI lebih tinggi 5 angka daripada bayi lainnya yang tidak diberi ASI. Sebagai hasil dari penelitian ini, ditetapkan bahwa ASI sangat bermanfaat bagi kecerdasan hingga 6 bulan dan bahwa anak-anak yang disusui kurang dari 8 minggu menunjukan tidak adanya perkembangan IQ yang signifikan.
Sebagai hasil dari semua penelitian yang telah dilakukan, terbukti bahwa ASI yang dibahas dalam ratusan tulisan yang telah terbit, melindungi bayi terhadap kanker. Fakta menunjukan bahwa mekanisme yang belum sepenuhnya dipahami. Ketika sebuah protein ASI membunuh sel-sel tumor yang telah ditumbuhkan di dalam laboratorium tanpa merusak sel yang sehat, para peneliti menyatakan bahwa sebuah potensi besar telah muncul. Catharina Svanborg, profesor imunologi klinis di Universitas Lund di Swedia, memimpin kelompok penelitian yang menemukan rahasia mengagumkan dari ASI. Tim ini di Universitas Lund menjelaskan kemampuan ASI dalam memberikan perlindungan melawan beragam jenis kanker sebagai penemuan yang ajaib.[7]




                   


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadits tersebut menjelaskan bahwa, yang diharamkan karena faktor nasab diharamkan juga bagi penyusuan. Maka ibu sususan memiliki kududukan yang sama dengan ibu, sehingga ia pun juga haram dinikahi orang yang menyusu kepadanya. Ibu susuan dan orang yang memiliki hubungan nasab secara langsung dengannya pun ikut menjadi mahram yang haram dinikahi oleh orang yang pernah menyusu dengan derajat yang sama, seperti keharaman anak pada ibu dan orang yang memiliki hubungan nasab secara langsung.
Adapun untuk batasan fase penyusuan, hanya selama dua tahun pertama usia bayi. Dari penyusuan itu menurut pakar kedokteran juga diperoleh antibodi untuk melawan penyakit (kekebalan terhadap berbagai  penyakit). Semua itu dikarenakan adanya penurunan sebagian gen kekebalan dari ibu susuan kepada bayi yang menyusu dan bersatunya gen kekebalan ke dalam mata rantai gen dalam sel.
Semua ini adalah kebenaran yang telah dibuktikan oleh studi medis mutakhir. Al-Qur’an dan Hadits telah jauh mendahului studi-studi medis ini dengan petunjuk yang dilontarkan pada 1400 abad silam pada masa dimana tidak ada seorangpun yang mengetahui data-data tersebut. Siapapun pasti akan tercenung kagum akan kedalaman ilmiah yang begitu magnificience dalam Kitab Allah dan Sunah Rasul
Semoga shalawat kesejahteraan, salam kedamaian dan keberkahan selalu tercurahkan kepada beliau beserta keluarga, shahabat, dan mereka yang mengikuti petunjuknya dan berdakwah di jalan-Nya sampai kiamat kelak. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.




DAFTAR PUSTAKA

Keajaiban Air Susu Ibu Nikmat dan Ajib, http://www.eramuslim.com/peradaban                 /quran-sunnah/air-susu-ibu-nikmat-dan-ajaib.html , (Sabtu     23 November             2013, 14:47) diakses 04-05-2015
Software Lidwa Kitab Hadits 9 Imam
Zaghlul an-Najjar, Pembuktian Sains dalam Sunah buku 2, terj M. Luqman, (Jakarta:         Amzah, 2006)


[1] Software Lidwa Kitab Hadits 9 Imam
[2] Software Lidwa Kitab Hadits 9 Imam
[3] Penomoran hadits sesuai versi Lidwa. Software Lidwa Kitab Hadits 9 Imam
[4] Zaghlul an-Najjar, Pembuktian Sains dalam Sunah buku 2, terj M. Luqman, (Jakarta: Amzah, 2006) hal.142-144
[5] Zaghlul an-Najjar, Pembuktian Sains dalam Sunah buku 2, terj M. Luqman, (Jakarta: Amzah, 2006) hal.137-139
[6] Zaghlul an-Najjar, Pembuktian Sains dalam Sunah buku 2, terj M. Luqman, (Jakarta: Amzah, 2006) hal.144-145
[7] Keajaiban Air Susu Ibu Nikmat dan Ajib, http://www.eramuslim.com/peradaban/quran-sunnah/air-susu-ibu-nikmat-dan-ajaib.htm#.VUXRqfmUcvw , (Sabtu 23 November 2013, 14:47) diakses 04-05-2015

Comments

Popular posts from this blog

kitab sunan an-nasa'i bi syarhi as-suyuty

Hubungan dan Kausalitas | sebab Akibat

Makalah Tafsir Anwar Al-Tanzil wa Asrar Al-Ta'wil