makalah hadis kealaman penyusuan anak
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Air susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah
untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan
serangan penyakit. Keseimbangan zat-zat gizi dalam air susu ibu berada pada
tingkat terbaik dan air susunya memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi
yang masih muda. Pada saat yang sama, ASI juga sangat kaya akan sari-sari
makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem
saraf. Makanan-makanan tiruan untuk bayi yang diramu menggunakan
tekhnologi masa kini tidak mampu menandingi keunggulan makanan ajaib ini.
Al Quran telah menegaskan keharusan seorang ibu untuk menyusui
anaknya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Dengan demikian pemakalah akan
menjelaskan ulasan hadits tentang penyusuan ibu beserta pembuktian ilmiahnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana teks hadits dan terjemah tentang penyusuan anak?
2. Bagaimana takhrij hadits, kualitas, dan penilaian ulama tentang hadits
penyusuan anak?
3. Bagaimana ulasan hadits tentang penyusuan anak?
4. Bagaimana pembuktian sains tentang penyusuan anak?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui teks hadits dan terjemah tentang penyusuan anak.
2. Mengetahui takhrij hadits, kualitas, dan penilaian ulama tentang hadits
penyusuan anak.
3. Memahami ulasan hadits tentang penyusuan anak.
4. Memahami pembuktian sains tentang penyusuan anak.
BAB II
PEMBAHASAN
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ
بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ
جَاءَ عَمِّي مِنْ الرَّضَاعَةِ فَاسْتَأْذَنَ عَلَيَّ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ
حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّهُ
عَمُّكِ فَأْذَنِي لَهُ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي
الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ قَالَتْ عَائِشَةُ
وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ ضُرِبَ عَلَيْنَا الْحِجَابُ قَالَتْ عَائِشَةُ يَحْرُمُ مِنْ
الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ (Bukhori 4838)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan
kepada kami Malik dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah radliallahu
'anha, bahwa ia berkata; Suatu ketika pamanku sesusuan datang dan meminta izin
kepadaku, namun aku tidak memperkenankan untuk memberinya izin hingga aku
bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian datanglah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku pun bertanya mengenai hal itu,
maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu, karena itu
izinkanlah ia." Aku berkata, "Wahai Rasulullah,
sesunggunguhnya yang menyusuiku hanyalah seorang wanita dan bukan
laki-laki." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya
ia adalah pamanmu, silahkan ia masuk." Aisyah berkata, "Peristiwa
itu terjadi setelah turunnya perintah hijab." Aisyah berkata, "Penyusuan
itu mengharamkan apa yang diharamkan karena hubungan darah (kekerabatan).
Bab Arab
|
Bab Indonesia
|
sumber
|
No hadits
|
ما يحل من الدخول والنظر إلى النساء في الرضاع
|
Apa yang dihalalkan untuk mengunjungi dan memandang perempuan
karena
sebab persusuan
|
Bukhori
|
4838
|
يحرم
من الرضاعة ما يحرم من الولادة
|
Diharamkan dari persusuan sebagaimana yang diharamkan dari
pernasaban
|
Muslim
|
2616
|
تحريم
الرضاعة من ماء الفحل
|
Menjadi haram karena menyusu dari susu fahl (isteri dari seorang
laki-laki)
|
Muslim
|
2621
|
تحريم
ابنة الأخ من الرضاعة
|
Haramnya anak wanita dari saudara laki-laki sepersusuan
|
Muslim
|
2624
|
التحريم
بخمس رضعات
|
Menjadi haram dengan lima hisapan
|
Muslim
|
2635
|
يحرم
من الرضاعة ما يحرم من النسب
|
Diharamkan karena sebab persusuan sebagaimana yang diharamkan
karena
sebab nasab
|
Abu Dawud
|
1759
|
يحرم
من الرضاع ما يحرم من النسب
|
Diharamkan dari sebab persusuan apa yang diharamkan karena sebab
nasab
|
Ibnu Majah
|
1928
|
ما
جاء ما ذكر أن الرضاعة لا تحرم إلا في الصغر دون
|
Penyusuan tidak menjadikan mahram selain semasa kecil, bukan
|
Tirmidzi
|
1072
|
بداية
مسند عبد الله بن العباس
|
Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas
|
Ahmad
|
2360,
2501,
2886
|
حديث
السيدة عائشة رضي الله عنها
|
Hadits Sayyidah 'Aisyah Radliyallahu 'anha
|
Ahmad
|
23235
|
رضاعة
الصغير
|
Menyusui anak kecil
|
Malik
|
1102
|
جامع
ما جاء في الرضاعة
|
Himpunan pengetahuan masalah penyusuan
|
Malik
|
1116
|
باب
ما يحرم من الرضاع
|
Yang diharamkan karena sepersusuan
|
Ad-Darimi
|
2148,
2149,
2150
|
Aisyah binti Abi Bakar Ash Shiddiq >>
Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin
Qu >> Hisyam bin 'Urwah bin Az-Zubair
bin Al 'Awwam >> Malik bin Anas bin Malik bin Abi
'Amir >> Abdullah bin Yusuf
1. Aisyah binti Abi Bakar Ash Shiddiq (Sahabat)
2. Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul
'Izzi bin Qu (Tabiin pertengahan)
-
Al
'Ajli, Ibnu Hajar, Ibnu
Hibban berpendapat “tsiqah”
3. Hisyam bin 'Urwah bin AzZubair bin Al 'Awwam (Tabi'ul Atba' kalangan tua)
-
Ibnu Hajar, al-Ajli, Abu Hatim “Tsiqah”
-
Ibn
Sa’d, Ya’kub bin Syaibah “tsiqah tsabat”
4. Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir (Tabi'ut Tabi'in kalangan tua)
-
Yahya bin Ma’in “Tsiqah”
-
Ibn Sa’d “Tsiqah ma’mun”
5. Abdullah bin Yusuf (Tabi'ul Atba'
kalangan tua)
-
Al-Ajli, Ibn Hajar “Tsiqah”
-
Adz Dzahabi “Hafizh”
Dari
perawi-perawi tsiqah, maka hadits tersebut dapat disimpulkan shahih, dan juga
hadits diatas diriwayatkan oleh Imam Bukhori yang kriteria keshasihannya
terjamin.
D.
Ulasan Hadits
Hadits tersebut menjelaskan bahwa, yang diharamkan karena faktor
nasab diharamkan juga bagi penyusuan. Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi
karena faktor nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari
ayah, bibi dari ibu, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara
perempuan. Sesuai dengan firman Allah:
ôMtBÌhãm
öNà6øn=tã
öNä3çG»yg¨Bé&
öNä3è?$oYt/ur
öNà6è?ºuqyzr&ur
öNä3çG»£Jtãur
öNä3çG»n=»yzur
ßN$oYt/ur
ËF{$#
ßN$oYt/ur
ÏM÷zW{$#
ãNà6çF»yg¨Bé&ur
ûÓÉL»©9$#
öNä3oY÷è|Êör&
Nà6è?ºuqyzr&ur
ÆÏiB
Ïpyè»|ʧ9$#
àM»yg¨Bé&ur
öNä3ͬ!$|¡ÎS
ãNà6ç6Í´¯»t/uur
ÓÉL»©9$#
Îû
Nà2Íqàfãm
`ÏiB
ãNä3ͬ!$|¡ÎpS
ÓÉL»©9$#
OçFù=yzy
£`ÎgÎ/
bÎ*sù
öN©9
(#qçRqä3s?
OçFù=yzy
ÆÎgÎ/
xsù
yy$oYã_
öNà6øn=tæ
ã@Í´¯»n=ymur
ãNà6ͬ!$oYö/r&
tûïÉ©9$#
ô`ÏB
öNà6Î7»n=ô¹r&
br&ur
(#qãèyJôfs?
ú÷üt/
Èû÷ütG÷zW{$#
wÎ)
$tB
ôs%
y#n=y
3 cÎ)
©!$#
tb%x.
#Yqàÿxî
$VJÏm§
ÇËÌÈ
diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nisa’: 23)
Bertolak dari
perintah Allah ini, maka ibu sususan memiliki kududukan yang sama dengan ibu,
sehingga ia pun juga haram dinikahi orang yang menyusu kepadanya. ibu susuan
dan orang yang memiliki hubungan nasab secara langsung dengannya pun ikut
menjadi mahram yang haram dinikahi oleh orang yang pernah menyusu dengan
derajat yang sama, seperti keharaman anak pada ibu dan orang yang memiliki
hubungan nasab secara langsung. Dengan demikian, wanita yang diharamkan karena
penyusuan adalah wanita yang menyusui itu sendiri, ibunya, anak perempuannya,
saudara perempuannya, anak perempuan anak laki-lakinya (cucu perempuan dari
anak laki-laki), ibu suaminya (mertua perempuan), anak perempuan mertua perempuan
ibu susuan, dan saudara perempuan mertua perempuan saudara penyusuan.
Adapun ibu
susuan yang menyebabkan haram dinikahi adalah setiap perempuan yang melimpahkan
susunya dari putingnya secara langsung, baik waktu itu ia sudah baligh atau
belum, juga bersuami, ditalak, atau janda, hamil atau tidak hamil, juga sudah
tidak haid (menopouse) atau masih haid. Yang penting, penyusuan itu diberikan
pada dua tahun usia bayi. Jika sudah melewati dua tahun usia bayi, penyusuan
ini tidak dapat mengharamkan apapun, baik sedikit ataupun banyak. [4]
Sedang untuk batasan fase penyusuan, Allah menerangkan dalam firman-Nya hanya selama dua tahun pertama usia bayi;
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur
z`÷èÅÊöã
£`èdy»s9÷rr&
Èû÷,s!öqym
Èû÷ün=ÏB%x.
( ô`yJÏ9
y#ur&
br&
¨LÉêã
sptã$|ʧ9$#
4 n?tãur
Ïqä9öqpRùQ$#
¼ã&s!
£`ßgè%øÍ
£`åkèEuqó¡Ï.ur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/
4 w
ß#¯=s3è?
ë§øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
4 w
§!$Òè?
8ot$Î!ºur
$ydÏ$s!uqÎ/
wur
×qä9öqtB
¼çm©9
¾ÍnÏ$s!uqÎ/
4 n?tãur
Ï^Í#uqø9$#
ã@÷VÏB
y7Ï9ºs
3 ÷bÎ*sù
#y#ur&
»w$|ÁÏù
`tã
<Ú#ts?
$uKåk÷]ÏiB
9ãr$t±s?ur
xsù
yy$oYã_
$yJÍkön=tã
3 ÷bÎ)ur
öN?ur&
br&
(#þqãèÅÊ÷tIó¡n@
ö/ä.y»s9÷rr&
xsù
yy$uZã_
ö/ä3øn=tæ
#sÎ)
NçFôJ¯=y
!$¨B
Läêøs?#uä
Å$rá÷èpRùQ$$Î/
3 (#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
$oÿÏ3
tbqè=uK÷ès?
×ÅÁt/
ÇËÌÌÈ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh,
Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi
Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun)
dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya.
dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Adapun pengaruh-pengaruh penyusuan telah diisyaratkan dengan
sabda-sabda Nabi;
1)
Tidak
ada konsekuensi hukum penyusuan di atas usia dua tahun
Disebutkan dalam al-Muwattha’ Imam Malik (kitab ar-Radha’,
hadits nomor 1110) bahwasanya Sa’id bin al-Musayyab r.a mengatakan: “setiap penyusuan
dalam usia dua tahun adalah (penyusuan yang) memahramkan. Sedangkan penyusuan
setelah dua tahun, sesungguhnya hanyalah makanan yang dimakannya.” Pendapat
senada juga pegang oleh Ibnu Abbas r.a dan Ibn Umar.
Penerapan ketentuan ini menurut para ahli ilmu dari kalangan
sahabat Nabi dan yang lainnya, adalah bahwasanya penyusuantidak membawa
konsekuensi pemahraman kecuali yang dilakukan pada usia kurang dari dua tahun.
Sementara penyusuan setelah usia dua tahun tidak menyebabkan kemahraman sama
sekali.
2)
Tidak
ada konsekuensi hukum penyusuan kecuali yang menembus usus
Imam at-Tirmidzi melansir hadits berikut dalam Sunannya (kitab ar-Radha’,
hadits nomor 1072), dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra., tuturnya Rasulullah
bersabda: tidak haram karena penyusuan kecuali yang menembus usus dari
payudara, dan dilakukan sebelum penyapihan. At-Tirmidzi berkomentar, ini
adalah hadits hasan shahih.
Imam Ibnu Majah juga melansir dalam sunannya (kitab an-Nikah,
hadits nomor 19366) dari Abdullah bin Zubair ra. Bahwa Rasulullah bersabda: tidak
ada (konsekuensi) penyusuan kecuali yang menembus usus.
3)
Tidak
ada konsekuensi hukum penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan
daging
Seperti yang tertera dalam hadits Imam Ahmad dalam Musnadnya
(hadits nomor 3905) dari Ibnu Mas’ud ra., tuturnya, Rasulullah bersabda: tidak
menjadi mahram karena penyusuan kecuali (penyusuan) yang menumbuhkan daging dan
menguatkan tulang.
4)
Satu
dua sedotan penyusuan tidak berkonsekuensi pemahraman
Seperti hadits yang disebutkan sunan an-Nasai (kitab an-Nikah,
hadits nomor 3256) bahwa Nabi ditanya tentang penyusuan, beliau bersabda: Tidaklah
menjadikan mahram satu isapan atau dua isapan. Sementara Qatadah ra.
Meriwayatkan dengan menggunakan redaksi: satu sedotan atau dua sedotan.
Namun ada juga kalangan yang mengambil jalan kehati-hatian dan
meyakini bahwa sedikit atau banyak penyusuan tetap memiliki akibat hukum yang
sama, yaitu keharaman pernikaha. Sehingga menurut pendapat ini satu
atau dua sedotan pun tetap mengakibatkan keharaman nikah.[5]
E.
Penjelasan Ilmiah
Penelitian medis mutakhir membuktikan adanya hubungan kuat antara
penyusuan pada usia dua tahun pertama bayi dengan kesempurnaan sistem kekebalan
tubuh bayi. Dari penyusuan itu juga diperoleh antibodi untuk melawan penyakit
(kekebalan terhadap berbagai penyakit).
Semua itu dikarenakan adanya penurunan sebagian gen kekebalan dari ibu susuan
kepada bayi yang menyusu dan bersatunya gen kekebalan ke dalam mata rantai gen
dalam sel. Bayi yang menyusu mendapat sistem kekebalan ini dalam bentuk
antibodi yang menurun kepadaya melalui susu ibu, yang tidak mungkin didapatkan
dari susu pabrik. Setelah berumur dua tahun tubuh bayi tersebut dapat
menghasilkan antibodi khusus sendiri. [6]
Dalam
berbagai penelitian, bahwa ASI mengandung
minyak omega-3 asam linoleat alfa. Selain sebagai senyawa penting bagi
otak manusia dan retina, hal ini juga sangat penting dari sudut pandang bayi
baru lahir. Omega-3 sangat penting terutama selama kehamilan dan tahap awal
masa kanak-kanak. Sedangkan otak dan saraf untuk berkembang secara
normal. Para ilmuwan secara khusus menekankan pentingnya ASI sebagai makanan
alami dan sempurna dari omega-3.
Selain itu, penelitian yang dilakukan para ilmuwan Universitas
Bristol mengungkapkan bahwa di antara manfaat jangka panjang ASI yaitu
dampak baiknya terhadap tekanan darah dan risiko serangan jantung berkurang.
Tim peneliti menyimpulkan bahwa sifat perlindungan yang diberikan ASI
disebabkan oleh kandungan zat gizinya. Menurut hasil penelitian yang
diterbitkan dalam jurnal kedokteran Circulation, bayi yang diberi ASI lebih
kecil kemungkinannya untuk terserang penyakit jantung. Telah diungkapkan
bahwa keberadaan asam lemak rantai panjang tak jenuh ganda pada ASI
mencegah pengerasan arteri. Bersama dengan fakta bahwa bayi yang diberi ASI
menelan sedikit natrium ini berhubungan erat dengan tekanan darah dan tidak.
Sebagai hasilnya, memperoleh berat badan seimbang , ini merupakan beberapa
manfaat ASI bagi jantung.
Tim yang dipimpin oleh Dr Lisa Martin, dari Pusat medis Rumah Sakit
Anak Cincinnati di Amerika Serikat, menemukan kandungan tinggi hormon
protein yang dikenal sebagai adiponectin pada ASI. Kadar darah tinggi
adiponektin berhubungan dengan penurunan risiko serangan jantung. Rendahnya tingkat
adiponektin ditemukan pada orang yang mengalami obesitas yang berada pada
peningkatan risiko serangan jantung. Oleh karena itu risiko obesitas pada bayi
yang diberi ASI berkurang dengan adanya hormon ini. Selain itu, juga ditemukan
keberadaan hormon lain yang disebut leptin di dalam ASI yang memiliki peran
utama dalam metabolisme lemak. Leptin diyakini sebagai sinyal ke otak bahwa ada
lemak di tubuh. Menurut pernyataan Dr. Martin, oleh karena itu hormon ini
diserap pada anak-anak melalui ASI yang mampu mengurangi risiko penyakit
seperti diabetes, obesitas, daya tahan insulin dan penyakit jantung.
Penelitian ilmiah lain menunjukkan
bahwa perkembangan kemampuan otak pada bayi yang diberi ASI lebih besar
daripada bayi yang tidak diberikan ASI. Sebuah analisis komparatif bayi yang
diberi ASI dan susu formula bayi oleh James W. Anderson, ilmuwan dari
University of Kentucky, menetapkan bahwa IQ bayi yang diberi ASI lebih tinggi 5
angka daripada bayi lainnya yang tidak diberi ASI. Sebagai hasil dari penelitian
ini, ditetapkan bahwa ASI sangat bermanfaat bagi kecerdasan hingga 6 bulan dan
bahwa anak-anak yang disusui kurang dari 8 minggu menunjukan tidak adanya
perkembangan IQ yang signifikan.
Sebagai hasil dari semua penelitian yang telah dilakukan, terbukti bahwa
ASI yang dibahas dalam ratusan tulisan yang telah terbit, melindungi bayi terhadap
kanker. Fakta menunjukan bahwa mekanisme yang belum sepenuhnya dipahami.
Ketika sebuah protein ASI membunuh sel-sel tumor yang telah ditumbuhkan di
dalam laboratorium tanpa merusak sel yang sehat, para peneliti menyatakan bahwa
sebuah potensi besar telah muncul. Catharina Svanborg, profesor imunologi
klinis di Universitas Lund di Swedia, memimpin kelompok penelitian yang
menemukan rahasia mengagumkan dari ASI. Tim ini di Universitas Lund menjelaskan
kemampuan ASI dalam memberikan perlindungan melawan beragam jenis kanker
sebagai penemuan yang ajaib.[7]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hadits tersebut menjelaskan bahwa, yang diharamkan karena faktor
nasab diharamkan juga bagi penyusuan. Maka ibu sususan memiliki kududukan yang sama dengan ibu, sehingga
ia pun juga haram dinikahi orang yang menyusu kepadanya. Ibu
susuan dan orang yang memiliki hubungan nasab secara langsung dengannya pun
ikut menjadi mahram yang haram dinikahi oleh orang yang pernah menyusu dengan
derajat yang sama, seperti keharaman anak pada ibu dan orang yang memiliki
hubungan nasab secara langsung.
Adapun untuk batasan fase penyusuan,
hanya selama dua tahun pertama usia bayi. Dari
penyusuan itu menurut pakar kedokteran juga
diperoleh antibodi untuk melawan penyakit (kekebalan terhadap berbagai penyakit). Semua itu dikarenakan adanya
penurunan sebagian gen kekebalan dari ibu susuan kepada bayi yang menyusu dan
bersatunya gen kekebalan ke dalam mata rantai gen dalam sel.
Semua ini adalah kebenaran yang telah dibuktikan oleh studi medis
mutakhir. Al-Qur’an dan Hadits telah jauh mendahului studi-studi medis ini
dengan petunjuk yang dilontarkan pada 1400 abad silam pada masa dimana tidak
ada seorangpun yang mengetahui data-data tersebut. Siapapun pasti akan
tercenung kagum akan kedalaman ilmiah yang begitu magnificience dalam Kitab
Allah dan Sunah Rasul
Semoga shalawat kesejahteraan, salam kedamaian dan keberkahan
selalu tercurahkan kepada beliau beserta keluarga, shahabat, dan mereka yang
mengikuti petunjuknya dan berdakwah di jalan-Nya sampai kiamat kelak. Segala
puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
DAFTAR PUSTAKA
Keajaiban
Air Susu Ibu Nikmat dan Ajib, http://www.eramuslim.com/peradaban /quran-sunnah/air-susu-ibu-nikmat-dan-ajaib.html , (Sabtu 23
November 2013, 14:47) diakses 04-05-2015
Software Lidwa Kitab Hadits 9 Imam
Zaghlul
an-Najjar, Pembuktian Sains dalam Sunah buku 2, terj M. Luqman,
(Jakarta: Amzah, 2006)
[4] Zaghlul an-Najjar, Pembuktian Sains dalam
Sunah buku 2, terj M. Luqman, (Jakarta: Amzah, 2006) hal.142-144
[5] Zaghlul
an-Najjar, Pembuktian Sains dalam Sunah buku 2, terj M. Luqman,
(Jakarta: Amzah, 2006) hal.137-139
[6] Zaghlul an-Najjar, Pembuktian Sains dalam
Sunah buku 2, terj M. Luqman, (Jakarta: Amzah, 2006) hal.144-145
[7] Keajaiban
Air Susu Ibu Nikmat dan Ajib, http://www.eramuslim.com/peradaban/quran-sunnah/air-susu-ibu-nikmat-dan-ajaib.htm#.VUXRqfmUcvw , (Sabtu 23 November 2013, 14:47) diakses 04-05-2015
Comments