pelestarian lingkungan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kepakan sayap Kupu-kupu[1]
di Brazil dapat menimbulkan tornado di texas. Benarkah?, setidaknya begitulah
keyakinan dalam teori Chaos[2].
Bila satu komponen dirubah dengan berjalannya waktu, maka duniapun akan
terlihat berbeda, satu Muhammad lahir dan Asia pun bangun dari mimpi jahiliah.
Satu Yesus dan seluruh dunia Barat pun berubah, satu Gauthama tercerahkan dan
seluruh kepercayaan Hindu-Budha di India meluas, satu Hitler lahir dan seluruh
dunia terlibat perang dahsyat yang menewaskan lebih dari 20 juta manusia.[3]
Ungkapan diatas menggambarkan bahwa
dalam theori Chaos, sebuah gerak walau sekecil apapun akan menimbulkan dampak
sangat besar, meskipun dampak tersebut tidak dapat dirasakan pada saat dan tempat
yang diharapkan. Michael Serres dalam bukunya Genessis menyatakan bahwa
Dari ketidakpastian, ketidakteraturan, dan kekacauan dapat menjadi awal yang
akan mempengaruhi sejarah[4].
Maka pertanyaannya adalah bagaimana jika salah satu variable penting dalam pola
kehidupan manusia berubah? Hutan misalnya,.
Masalah lingkungan mulai ramai
dibicarakan sejak diselenggarakannya Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di
Stockholm, Swedia, pada tanggal 15 Juni 1972. Di Indonesia, tonggak sejarah
masalah lingkungan hidup dimulai dengan diselenggarakannya Seminar Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional oleh Universitas Pajajaran Bandung
pada tanggal 15 – 18 Mei 1972.[5]
Namun faktanya, kita mendapati
masih banyak masalah lingkungan di Indonesia terutama, (dalam penelitan ini)
justru semakin meningkat, masalah kesadaran masyarakat, sampai tidak ketatnya
regulasi pemerintah menjadi argumen utama akan meningkatnya penurunan kualitas
lingkungan hidup di Indonesia.
Masalah lingkungan dengan segala
kompleksitasnya memang tidak bisa diselesaikan dari satu sisi saja, regulasi
yang ketat perlu, selain kesadaran masyarakat itu sendiri yang lebih utama,
sebagai contoh di Eropa dalam masalah sampah kantong plastik, Parlemen Eropa
telah meloloskan aturan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik tipis
sekali pakai hingga 80 persen tahun 2019. Per tahun 8 miliar plastik tipis
menjadi sampah yang mengotori lingkungan.
Pemberlakuan aturan Uni Eropa
tergantung masing-masing negara anggota, baik itu untuk melarang, mengenakan
pajak atau menarik biaya
untuk kantong plastik tipis. Tujuan utamanya mengurangi penggunaan plastik
tipis hingga separuh pada tahun 2017, dibandingkan tahun 2010. Target akhirnya
mengurangi sebesar 80 persen pada tahun 2019.
Hal ini berhasil di Denmark
misalnya yang mengenakan pajak bagi kantong plastik, memiliki tingkat
penggunaan kantong plastik sekali pakai
terendah di Uni Eropa.
Regulasi yang ketat ini juga turut
mendorong masyarakat Denmark, untuk mengurangi ketergantungan pada plastik, Hal
ini turut mendorong kemampuan Denmark dalam mengatasi masalah sampahnya.[6]
Kesadaran masyarakat pada dasarnya
juga bisa didorong dari jalan lain, tidak selalu dengan regulasi yang ketat. Seperti
yang terjadi Jerman yang lebih membekali kesadaran akan lingkungan dengan
pendidikannya, dan berbagai inovasi pengelolaan lingkungannya[7].
Sementara di Indonesia, ditinjau
dari kondisi yang secara kultural masyarakat Indonesia yang lebih mengedepankan
doktrin agama, dari pada regulasi pemerintah, maka agama di Indonesia juga
dituntut terlibat didalamnya.
Islam sebagai agama yang dipeluk
oleh Mayoritas umat Islam di Indonesia dituntut untuk andil dalam menyelesaikan
masalah lingkungan ini, Islam sebagai agama yang diyakini memiliki doktrin yang
lebih lengkap, detail, komperhensif, dan holistik dituntut andil didalamnya.
Hadis sebagai sumber hukum kedua
setelah Al-Quran didalam Islam akan menjadi konsentrasi Istinbath Hukum dalam makalah
ini guna mencari pandangan Hukum Islam ataupun solusi harapannya guna menyelesaikan
masalah lingkungan ini.
Diantara ulama yang menawarkan
metode pemahaman hadis adalah Syaikh Muhammad Al-Ghozali, Melalui makalah ini
kita akan membahas mengenai masalah lingkungan ini dengan pendekatan Al-Ghozali[8].
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa masalah lingkungan yang ada di
Indonesia?
2.
Apa hadis-hadis terkait pelestarian
lingkungan?
3.
Bagaiman pemahaman hadis tersebut
melalui metode pemahaman Al-Ghozali?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Untuk memahami masalah lingkungan
yang ada di Indonesia.
2.
Untuk memahami hadis-hadis terkait
pelestarian lingkungan.
3.
Untuk memahami hadis tersebut melalui
metode pemahaman Al-Ghozali.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Masalah
Lingkungan Yang Ada Di Indonesia
Faktor terpenting dalam
permasalahan lingkungan adalah besarnya populasi manusia (laju pertumbuhan
penduduk). Pertumbuhan penduduk yang pesat menimbulkan tantangan yang dicoba
diatasi dengan pembangunan dan industrialisasi. Namun industrialisasi disamping
mempercepat persediaan segala kebutuhan hidup manusia juga memberi dampak
negatif terhadap manusia akibat terjadinya pencemaran lingkungan
Masalah lingkungan di Indonesia
diantaranya:
1. Masalah Air Bersih
Menurut data dari Bank Dunia, Indonesia
merupakan salah satu dari 10 negara yang memiliki persediaan air terbesar di
dunia. Cadangan air tawar yang dimiliki Inonesia adalah sekitar 15.500 meter
kubik per kapita per tahun. Jumlah tersebut jauh melebihi rata-rata jumlah
ketersediaan air negara-negara lain yang hanya sekitar 8.000 meter kubik per
kapita per tahun.
Namun dengan jumlah yang begitu besar, sekitar
119 juta dari total 200 juta penduduk Indonesia masih menghadapi kekurangan air
bersih. Dan hanya 20% penduduk Indonesia yang bisa setiap hari memenuhi
kebutuhan akan air bersih.[9]
Selain masalah penyebaran air, hal
yang merupakan salah satu faktor penting penyebab masalah kelangkaan air bersih
adalah pencemaran dan perusakan lingkungan.
Sebagai gambaran adalah Sungai
Citarum yang pada 2010, sempat mendapatkan gelar “Sungai Paling Tercemar di
Dunia” oleh situs online terbesar di Amerika Serikat, huffingtonpost.com. Pun oleh
Blacksmith Institute dan Green Cross Swiss (2013) yang memasukkan Sungai
Citarum dalam “Top Ten Toxic Threats in 2013”.
Sungai yang menjadi urat nadi bagi sekitar 5 juta penduduk tersebut memiliki
lebih dari 500-an pabrik di kanan-kirinya yang berlomba-lomba membuang
limbahnya ke Sungai Citarum.[10]
2. Masalah Sampah
Sebagaimana diungkapkan Direktur
Eksekutif Dana Mitra Lingkungan, Sri Bebasari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) Pansus RUU Pengelolaan Sampah tahun 2013.
“Tingkat pencemaran lingkungan
akibat pengelolaan sampah di Indonesia, ibarat kanker sudah memasuki stadium
IV, hanya mampu diselesaikan dengan amputasi, Secara teknis, sampah di
Indonesia harus dikelola dengan mesin pengelola sampah dengan kapasitas satu
ton, pengelolaan samapah harus melalui lima aspek, yang
harus diperhatikan dalam pengelolaan sampah yaitu aspek hukum, aspek institusi,
aspek pendanaan atau aspek ekonomi, aspek sosial-budaya serta aspek teknologi.
Kelima aspek itu tidak boleh dilepaskan dalam pengelolaan sampah. Aspek
teknologinya misalnya harus dilakukan dengan pendekatan 3 R, reduce, reuse,
recycle, sementara pendekatan sosial budaya harus memperhatikan adanya
langkah-langkah pemberdayaan masyarakat[11]”
Masalah
sampah ini juga turut mendorang meningkatnya Pencemaran limbah B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun): bahan yang diindentifikasi memiliki bahan kimia satu
atau lebih dari karasteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifai reaktif,
beracun, penyabab infeksi, bersifat korosif. Dampak : dulunya hanya bersifat
lokal namun sekarang antar negara pun melakukan proses pertukaran dan limbahnya
di buang di laut lepas. Dan jika itu semua terjadi maka limbah bahan berbahaya
dan beracun dapat bersifat akut sampai kematian makhluk hidup.[12]
3.
Masalah Polusi Udara
Tingkat pencemaran udara di
Indonesia semakin memprihatinkan. Bahkan Bank Dunia telah menetaplkan bahwa Indonesia
merupakan negara dengan tingkat, polusi tertinggi ketiga di dunia. World Bank
juga menetapkan Jakarta sebagai kota dengan kadar polutan tertinggi setelah
Beijing, New Delhi, dan Mexico City.[13]
Penyebab polusi udara di Indonesia diantaranya
diakibatkan dari:
1. Emisi
transportasi
terbukti
sebagai penyumbang pencemaran udara tertinggi di Indonesia, yakni sekitar 85
persen. Hal ini diakibatkan oleh laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan
bermotor yang tinggi. Sebagian besar kendaraan bermotor itu menghasilkan emisi
gas buang yang buruk, baik akibat perawatan yang kurang memadai ataupun dari
penggunaan bahan bakar dengan kualitas kurang baik (misalnya kadar timbal yang
tinggi).
2. Minimnya
pengolahan asap pabrik
Juga
turut menyumbang jumlah polutan yang memenuhi udara Indonesia.[14]
4.
Penebangan Liar
Hutan merupakan salah satu aspek yang paling
penting dalam menjaga kestabilan ekosistem dan kehidupan di bumi. Hutan
merupakan sumber penghasil oksigen terbesar dan merupakan habitat bagi banyak
makhluk hidup di bimi ini.
Menurut data Bank Dunia Indonesia termasuk
negara yang memiliki luas hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Namun
Indonesia Juga merupakan salah satu negara dengan kasus illegal logging
terbesar[15].
Menurut data dari Dinas Kehutanan, Indonesia
telah kehilangan 3,8 juta hektar hutan setiap tahunnya dan sebagian besar
disebabkan oleh praktek illegal logging. Selain itu, kondisi mengenaskan
lainnya adalah terdapat 59 juta hektar hutan yang rusak dari total 120 juta
hektar wilayah hutan di Indonesia. Berarti hanya 50% hutan di Indonesia yang
dapat dikatakan berfungsi secara optimal.[16]
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan
yang tidak bertanggung jawab ini telah mengakibatkan kehancuran sumber daya
hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan
kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara
kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung
hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat
dihasilkan dari sumber daya hutan. Badan Penelitian Departemen Kehutanan
menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat
penebangan liar.[17]
B. Hadis Terkait Lingkungan.
Perintah untuk mengasihi semua
makhluk, Tirmidzi: 1847
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو
بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي قَابُوسَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ
يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ الرَّحِمُ شُجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَمَنْ
وَصَلَهَا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَهَا قَطَعَهُ اللَّهُ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah
menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan
dari Amr bin Dinar dari Abu Qabus dari Abdullah bin Amr ia berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang yang mengasihi akan
dikasihi oleh Ar Rahman, berkasih sayanglah kepada siapapun yang ada dibumi,
niscaya Yang ada di langit akan mengasihi kalian. Lafazh Ar Rahim (rahim atau
kasih sayang) itu diambil dari lafazh Ar Rahman, maka barang siapa yang menyambung
tali silaturrahmi niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) dan
barang siapa yang memutus tali silaturrahmi maka Allah akan memutusnya (dari
rahmat-Nya)." Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih.[18]
(ارْحَمُوا
مَنْ فِي الْأَرْضِ) Ath-Thibiy kata tersebut menunjukkan
keumuman, dan mencakup semua makhluk maka sayangilah mereka yang berbuat
kebaikan, maupun mereka yang berbuat keburukan “Fajir”,yang berbicara
dan yang bisu, binatang liar dan burung-burung dan seterusnya[19].
Sebagian berpendapat “sayangilah penduduk bumi” mengacu pada matan hadis lain[20].
Hadis ini Shohih dan tersambung sanadnya, tidak terdapat syawahid(gharib).
Dari hadis ini dapat difahami bahwa
Allah Swt melalui Nabi Muhammad Saw. Meng-informasikan bahwa dengan mangasihi
segala sesuatu yang ada di dunia maka Allah akan mengasihinya. Mangasihi
manusia selain dengan cara langsung seperti tolong menolong dan tidak melukai
sesama manusia, bisa juga diwujudkan dengan cara tidak langsung seperti menjaga
dan merawat. Sedangkan kapada alam secara umum mengasihi semua mahluk ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik
dengan tindakan langsung dengan merawat maupun sekedar untuk tidak melakukan
kerusakan terhadap alam(mahluk) itu sendiri.
C.
Pemahaman
Hadis (Istinbath ahkam) Dengan Pengelolaan Lingkungan dengan Metode Al-Ghozali
Sebagaimana metode pemahaman hadis
Al-Ghozali yang menekankan pada 4 tahap pengujian hadis (untuk validitas dan
pemahaman) diantaranya:
a.
Pengujian hadis terhadap Al-Quran.
b.
Pengujian hadis terhadap hadis
lain.
c.
Pengujian hadis terhadap fakta
historis.
d.
Pengujian hadis terhadap kebenaran
ilmiah.
Mari kita
bahas lebih lanjut hadis diatas.
1.
Pengujian
Terhadap Ayat Al-Quran.
Hadis diatas
sejalan dengan al-Quran, diantaranya:
a.
Kebolehan dan
anjuran untuk mengambil kemanfaatan dari Alam.
Al-An’am
141-142
وَهُوَ الَّذِي
أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ
مُخْتَلِفاً أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهاً وَغَيْرَ
مُتَشَابِهٍ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ
حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ -١٤١- وَمِنَ
الأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشاً كُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّهُ وَلاَ
تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ -١٤٢-
Dan Dia-lah
yang Menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon
kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia
berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan (141)Dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan
pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang
Diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu,(142)
Pada ayat ini jelas bahwa Allah
Swt. Telah menciptakan alam dengan segala isinya, dan kesemuanya itu adalah
boleh diambil kemanfaatannya oleh Manusia. Ayat ini juga menunjukkan dalam
pengambil kemanfaattannya tersebut janganlah berlebih-lebihan.Ibnu Katsir mengatakan bahwa alasan larangan ini
karena( وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ) “Larangan berlebih-lebihan dalam makan karena dapat berbahaya
bagi pikiran dan tubuh”.
b.
Tugas manusia
untuk merawat dan melestarikan alam.
Al-‘Araf:74
وَاذْكُرُواْ
إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاء مِن بَعْدِ عَادٍ وَبَوَّأَكُمْ فِي الأَرْضِ
تَتَّخِذُونَ مِن سُهُولِهَا قُصُوراً وَتَنْحِتُونَ الْجِبَالَ بُيُوتاً
فَاذْكُرُواْ آلاء اللّهِ وَلاَ تَعْثَوْا فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ -٧٤-
Dan ingatlah
ketika Dia Menjadikan kamu khalifah-khalifah setelah kaum ‘Ad dan menempatkan
kamu di bumi. Di tempat yang datar kamu dirikan istana-istana dan di
bukit-bukit kamu pahat menjadi rumah-rumah. Maka ingatlah nikmat- nikmat Allah
dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi.
Hal
penting dari ayat ini adalah Allah memerintahkan kepada manusia untuk mengingat
kembali akan hakikat penciptaan mereka di Bumi yaitu sebagai khalifah. Hal ini
adalah bagian dari nikmat yang telah Allah berikan kepada manusia, terutama
pada saat ia diberikan kemampuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan apa yang
telah ada di bumi untuk kehidupannya(وَبَوَّأَكُمْ فِي
الأَرْضِ تَتَّخِذُونَ مِن سُهُولِهَا قُصُوراً وَتَنْحِتُونَ الْجِبَالَ بُيُوتاً).
Namun dalam kondisi tersebut manusia diingatkan untuk tidak terlena akan nikmat
yang telah Allah berikan dan tidak berbuat kerusakan dengan kemampuan tersebut.
Ibnu Abbas dalam kitab tafsirnya
menjelaskan bahwa kalimat (وَلاَ تَعْثَوْا فِي الأرض
مُفْسِدِينَ) maksudnya ialah “janganlah melakukan perbuatan didalam dunia
dengan (suatu perbuatan yang bernilai) kemaksiyatan dan janganlah berdoa kepada
selain Allah.[21]”
Ibnu
Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan: Peringatan agar mensyukuri apa
saja yang diberikan oleh Allah dengan menjaga dan melestarikan lingkungannya.[22]
c.
Kerusakan Alam
Karena Perbuatan Manusia
Ar-Rum: 41
ظَهَرَ
الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ -٤١-
Telah tampak kerusakan di darat dan
dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah Menghendaki agar
mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali
(ke jalan yang benar).
Ibnu
Katsir menafsiri ayat ini dengan “kekurangan tanaman dan buah-buahan disebabkan
karena kemaksiatan. Barang siapa berbuat maksiat kepada Allah dimuka bumi
berarti dia telah berbuat kerusakan didalamnya”, dan kata (لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) menegaskan bahwa jika manusia tidak
kembali kepada jalan yang benar (dengan tidak merusak alam dan tidak
berlebihan)maka pada dasarnya“Allah akan memberi balasan kepada hambanya ketika
mereka tidak memanfaatkan segala sesuatu nikmat yang diberikan-Nya(dengan
baik). Dan Allah pun murka akan hal itu.
d. Allah menginformasikan akan orang-orang yang melakukan kerusakan
Alam mayoritas adalah orang yang menyekutukan-Nya.
Ar-Rum: 42
- قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانظُرُوا
كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِن قَبْلُ كَانَ أَكْثَرُهُم مُّشْرِكِينَ -٤٢-
Katakanlah
(Muhammad), “Bepergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang
dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan
(Allah).(42)”
Dalam
ayat ini menginformasikan bahwa orang yang melakukan kerusakan di Bumi kebanyakan dari mereka adalah
orang yang Musyrik, ibnu katsir menjelaskan akan latarbelakang hal tersebut
melalui penafsirannya “perhatikanlah mereka atas apa yang menimpa mereka akibat
mendustakan para Rasul dan mengkufuri berbagai nikmat”.
Pada Ayat 41-42 dari surat ar-Rum
ini jika kita melihat kepada tafsir Ath-Thobari, yang banyak memasukkan hadis
Nabi, atsar sahabat, tabi’in terlihat bahwa pada masa nabi tersendiri kerusakan
di laut belumlah tampak, maka pendapat manganai kata (بَحْرِ)
yang telah tampak kerusakannya, muncul banyak perbedaan penafsiran diantaranya:
·
Telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Amr berkata menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim
menceritakan kepada kami ‘Isa menceritakan kepada saya Al-Harits berkata
menceritakan kepada kami al-Hasan menceritakan kepada kami Waraqa seluruhnya
dari Ibnu Abi Najih dari Mujahi dalam perkataannya(ظَهَرَ
الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ)artinya “Pembunuhan anak Adam pada
saudaranya”( بَحْرِ)raja merampas perahu-perahu.
·
At-Thobari berkata
telah menxeritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Amr bin Farukh dari hubaib
bin zubair dari ikrimah(), berkata “sesungguhnya orang-orang Arab
menamai/menyebut kota-kota dengan Bahr” [23]
e.
Penegasan Allah akan
ketidaksukaan-Nya pada tindakan perusakan Alam.
Al-Baqarah: 204-205
وَمِنَ
النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللّهَ
عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ -٢٠٤- وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى
فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ
يُحِبُّ الفَسَادَ -٢٠٥-
Dan di antara manusia ada yang
pembicaraannya tentang kehidupan dunia mengagumkan engkau (Muhammad), dan dia
bersaksi kepada Allah mengenai isi hatinya, padahal dia adalah penentang yang
paling keras(204)Dan apabila dia berpaling (dari eng-kau), dia berusaha untuk
berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-ta-naman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai
kerusakan.(205).
Ibnu
katsir menafsirkan ayat ini dengan mengutip atsar sahabat yang diriwayatkan
dari Ibnu Abbas, ayat ini diturunkan berkenaan dengan beberapa orang dari
kalangan orang-orang munafik, mencaci maki khubaib dan para sahabatnya yang
terbunuh dalam peristiwa ar-Raji’. Ayat ini berlaku umum bagi orang-orang
munafik dan orang-orang beriman secara keseluruhan. Atsar ini juga sekaligus
sebagai asbabun Nuzul ayat ini.
(والله لا
يحب الفساد) maksudnya adalah Allah tidak merestui dan membenci akan
tindakan perusakan dan membenci perusak(orang yang berbuat kerusakan), (الافساد) secara hakikat adalah mengeluarkan
sesuatu dari kondisi yang disukai, bukan karena tujuan yang baik. Dan hal
seperti ini tidak ada didalam perbuatan Allah Swt. Dan Allah tidak
memerintahkan untuk berbuat kerusakan, dan Allah tidak menyukai pelaku
kerusakan.[24]
Sedangkan Imam Ath-Thobari dalam menafsiri kalimat (وَاللَّهُ
لا يُحِبُّ الْفَسَادَ) beliau mengutip pendapat Abu Ja’far
berkata “Allah tidak menyukai ma’siyat, membegal/merampok musafir, dan
menakut-nakuti/mengancam musafir[25]”
Selain
itu ibnu katsir juga menjelaskan bahwa ayat ini menginformasikan pada kita akan
ciri-ciri orang munafik, sedangkan kata (سَعَى فِي
الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ
يُحِبُّ الفَسَادَ -٢٠٥....), merupakan sifat dasarnya. Ibnu
katsir menegaskannya dengan kata “Orang munafik itu tidak memiliki keinginan
kecuali untuk membuat kerusakan di bumi. Memusnahkan tanaman-tanaman, maksudnya
tempat tanaman tumbuh, berbuah, sekaligus tempat berkembangnya hewan-hewan,
yang keduanya (tumbuhan dan hewan) merupakan sumber hajat bagi manusia”.
Maka
orang muslim yang melakukan kerusakan di Bumi pada dasarnya adalah munafik.
2.
Pengujian
Terhadap Hadis.
a.
Anjuran
Melakukan Penghijauan. (reboisasi) Langkah Terpuji.
·
Bukhari – 2152
حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح و حَدَّثَنِي عَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ
زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ
لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ وَقَالَ لَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ
حَدَّثَنَا أَنَسٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami
Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah. Dan diriwayatkan
pula telah menceritakan kepada saya 'Abdurrahman bin Al Mubarak telah
menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Qatadah dari Anas bin Malik
radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah seorang muslimpun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman
lalu tanaman itu dimakan oleh burung atau menusia atau hewan melainkan itu
menjadi shadaqah baginya". Dan berkata, kewpada kami Muslim telah
menceritakan kepada saya Aban telah menceritakan kepada kami Qatadah telah menceritakan
kepada kami Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Hadis diatas sanadnya muttasil dan
rawinya tsiqqah, selain didalam shoheh Bukhori hadis ini juga terdapat didalam
Shoheh muslim dari jalur Jabir bin Abdullah sanadnya muttasil dan rawinya
tsiqqah[26],
sunan Tirmidzi dari jalur Anas bin Malik sanadnya muttasil dan rawinya tsiqqah[27].
Dalam Musnad Ahmad Anas bin Malik dengan sanad muttasil dan rawi yang tsiqqah[28],
Sunan ad-Darimi dari jalur Ummu Mubasyir istri Zaid bin Haritsah, sanadnya
muttasil dan rawinya Tsiqqah[29].
Anjuran ini dapat difahami (dalam
mafhum mukholafah-nya ) juga sebagai Anjuran untuk sebaliknya, artinya Nabi
menganjurkan untuk tidak melakukan penebangan pohon. (hanya pada pemahaman
hadis ini). larangan untuk menebang pohon juga dalam salah satu hadis
menggunakan bahasa yang lebih tegas(keras, disertai ancaman), dalam hal ini
pohon tersebut sangat dibutuhkan oleh orang lain(musafir).[30]
b.
Anjuran Untuk
Mengasihi Binatang.
·
Bukhari: 2286
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ سُمَيٍّ
مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ
بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ
الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ
الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَا خُفَّهُ
مَاءً فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ
اللَّه وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ لَأَجْرًا فَقَالَ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ
رَطْبَةٍ أَجْرٌ
Telah menceritakan kepada kami
'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Sumayya, maula Abu Bakar dari Abu Shalih
As-Samman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan, lalu dia
merasakan kehausan yang sangat. Kemudian dia dapatkan sebuah sumur lalu dia
turun ke sumur itu lalu minum dari air sumur tersebut. Kemudian dia keluar
ternyata didapatkannya seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya
menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata: "Anjing ini
sedang kehausan seperti yang aku alami tadi". Maka dia (turun kembali ke
dalam sumur) dan diisinya sepatunya dengan air dan sambil menggigit sepatunya
dengan mulutnya dia naik keatas lalu memberi anjing itu minum. Kemudian dia
bersyukur kepada Allah maka Allah mengampuninya". Mereka bertanya:
"Wahai Rasulullah, apakah kita akan dapat pahala dengan berbuat baik
kepada hewan?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:
"Terhadap setiap makhluq bernyawa diberi pahala".[31]
Sanadnya Shohih dan muttasil, hadis
diatas juga muttafaq alaih, didalam Shoheh Muslim hadis diatas terulang satu
kali.[32]
c.
Larangan
mencemari lingkungan
Abu Daud: 24
حَدَّثَنَا
إِسْحَقُ بْنُ سُوَيْدٍ الرَّمْلِيُّ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَبُو حَفْصٍ
وَحَدِيثُهُ أَتَمُّ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْحَكَمِ حَدَّثَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنَا
نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ
الْحِمْيَرِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي
الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Telah menceritakan kepada kami
Ishaq bin Suwaid Ar Ramli dan Umar bin Al Khaththab Abu Hafsh dan haditsnya lebih
sempurna, bahwasanya Sa'id bin Al Hakam telah menceritakan kepada mereka, dia
berkata; Telah mengabarkan kepada kami Nafi' bin Yazid telah menceritakan
kepada kami Haiwah bin Syuraih bahwasanya Abu Sa'id Al Himyari telah
menceritakan kepadanya dari Mu'adz bin Jabal, dia berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Takutlah kalian terhadap tiga hal
yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat
berteduh."[33]
Kondisi hadis muttasil, sedangkan
seluruh rawinya Tsiqqah kecuali, Abu Sa'id, ia dari Kalangan “Tabi'in kalangan
pertengahan” negeri semasa hidup “Syam”
ia dinilai “Majhulul Hal” oleh Ibnul Qaththan. Hadis ini memiliki syawahid,
meskipun kondisi sanadnya yang tidak lebih baik dari hadis riwayat Abu Dawud
ini[34].
d.
Larangan Untuk Berlebih-Lebihan
Musnad Ahmad : 6768
حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ حُيَيِّ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ
وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ قَالَ أَفِي
الْوُضُوءِ سَرَفٌ قَالَ نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ
Telah menceritakan kepada kami
Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari Huyai bin
Abdullah dari Abu Abdurrahman Al Hubuli dari Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash
berkata; bahwasanya Nabi Shallallahu 'Aliahi Wasallam pernah melewati Sa'd yang
sedang berwudhu, maka beliau bertanya: "Wahai Sa'd, kenapa kamu berbuat
isrof (berlebih-lebihan)?" Dia berkata; "Apa dalam wudlu juga ada
isrof?" Beliau menjawab: "Ya, meskipun kamu berada pada sungai yang
mengalir."[35]
Dalam konteks hadis diatas dilarang
berlebih-lebihan dalam penggunaan air, bahkan kata (وَإِنْ
كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ) adalah sebagai penegas bahwa kondisi
dimana sumber daya tersebut tampak tidak terbatas sekalipun perbuatan
berlebih-lebihan tetap dilarang. Hadis ini sanadnya muttasil dan rawinya
tsiqqah.
3.
Pengujian
Terhadap Fakta Historis.
a.
Nabi Muhammad Saw, dalam sejarahnya
pernah membentuk kawasan yang haram untuk dilakukan eksploitasi, dan daerah ini
juga dilarang untuk diganggu ekosistemnya, hal ini diperuntukan untuk
melindungi sumber daya alam, tercatat diantaranya sumber mata air dan sungai
beberapa diantaranya pernah ditetapkan oleh nabi Muhammad sebagai daerah dengan
kriteria tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya mengejawantah dalam konsep hima,
sulaiman ali berpendapat bahwa konsep
hima ini harus berdiri atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Tidak merusak(Q.S. Al-A’raf:56 dan
58)
2.
Keadilan
3.
Kemashlahatan
4.
Tidak menimbulkan bahaya.
Terdapat 2
prinsip lain berkaitan pengambilan manfaat dari hima yaitu:
taskhir(wewenang mengambil manfaat guna tercapai tujuan penciptaan, sebagaimana
Q.S. Luqman:20), Istikhlaf-Isti’mar wakil tuhan dibumi untuk memakmurkan
bumi.[36]
Konsep ini
tetap hidup dalam masyarakat, termasuk di Indonesia yang konsep hima ini telah
mengakulturasi terhadap beberapa adat di Indonesia, disebut dengan tanah
Ulayat.
b.
Diikuti dan/atau dipraktekkan oleh
para khulafaaur Rasyiddin dan Para Sahabat.
Pesan Abu Bakar Kepada Pasukan Usamah
“Saudara-saudara, ikutilah sepuluh pesan saya
ini dan harus saudara-saudar perhatikan: jangan berkhianat, jangan korupsi,
jangan mengecoh dan jangan menganiaya, janganlah membunuh anak-anak, orang
lanjut usia atau perempuan. Janganlah menebang atau membakar kebun kurma,
jangan memotong pohon yang sedang berbuah, jangan menyembelih kambing, sapi
atau unta kecuali untuk dimakan, kamu akan melewati golongan manusia yang
mengabdikan diri tinggal dalam biara, biarkan mereka, jangan diganggu, kamu
akan singgah pada suatu golongan yang akan menghidangkan pelbagai macam makanan
maka jika diantara ada yang kamu makan, sebutlah nama Allah, juga kamu akan
menjumpai beberapa golongan manusia,
dibagian atas mereka berlubang dan membiarkan sekeliling mereka seperti pita
sapulah itu sekali dengan pedangmu . terjunlah kamu dengan nama Allah, semoga
Allah memberi perlindungan kepada kamu dari kematian dan penyakit[37]
”
Kondisi perang yang Chaos pun
tetap ter-resepsi oleh prinsip-prinsip untuk menjaga lingkungan hidup.
f.
Pengujian
Terhadap Fakta Ilmiah(logika, perkembangan teori/sains, dll ).
logika
1.
Merusak lingkungan pada realitasnya
akan menimbulkan kerugian dan bahaya yang menyeluruh, terlepas dari kecil atau
besarnya perusakkan lingkungan yang kita perbuat, akan terhubung dengan hal-hal
lain yang lebih besar. karena setiap hal dalam bumi ini pasti akan
ter-integrasi.(hal ini dibuktikan dengan Chaos teori). Dalam hal ini terdapat
kaidah fiqih yang universal, (الضَّرَرُ يُزَالُ) kemadharatan harus dihilangkan, (دَرْءُ الْمَفَا سِدِ مُقِدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَلِحِ)
menolak kerusakan itu lebih utama daripada menarik kemashlahatan, (اَلْمُتَعَدّ ِي اَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ)perbuatan
yang menjalar kepada orang lain adalah lebih utama daripada perbuatan yang
manfaatnya untuk diri sendiri.
2.
Kita hidup di negara Indonesia yang
memiliki hukum positif(ius constitutum) tersendiri, dalam kaitannya dengan
menjaga lingkungan hidup telah terdapat regulasi yang ketat[38].
kita juga dituntut untuk mengetahuinya serta taat pada setiap regulasi yang
telah diundangkan. Melanggarnya juga termasuk tindak pidana maskipun dilakukan
dengan dan dalam kondisi ketidak tahuan akan regulasi yang telah diundangkan
tersebut[39].
Dalam hal ini Ibnu Hajar
al-Asqalani dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj berpendapat bahwa mentaati perintah imam akan dibagi
sebagai berikut:
a.
Jika terdapat maslahah ammah maka
wajib taat secara zahir dan bathin(taat bathin, jika tidak dilaksanakan
berdosa).
b.
Jika tidak terdapat maslahah ammah
, maka hanya wajib secara zahir[40].
Perkembangan
Teori
3.
Terjadi pergeseran cara pandang
manusia yang diilhami dari ilmu filsafat, dari Antroposentrisme, Biosentrisme,
dan Ekosentrisme. cara pandang tersebut berkaitan dengan etika dan cara manusia
dalam mengambil kemanfaatan dari alam. Pada dasarnya teori terbaru(ekosentrisme)
yang berkembang juga sejalan dengan spirit Al-Quran[41].
Sains
4.
Manusia hidup pada, dari, dan untuk
lingkungan. Jika alam berubah pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk
ditinggali maka musnah pula setiap kehidupan di dunia.
Fungsi hutan meliputi:
a.
Sumber berbagai jenis bahan baku
industri, seperti kayu, getah, dll.
b.
Gudang keanekeragaman hayati
(biodiversity) yang terbesar di dunia meliputi flora dan fauna.
c.
Bank lingkungan regional dan global
yang tidak ternilai, baik sebagai pengatur iklim, penyerap CO2, serta penghasi
oksigen.
d.
Fungsi hidrologi yang sangat
penting artinya bagi kehidupan manusia di sekitar hutan dan plasma nutfah yang
dikandungnya.
e.
Sumber bahan obat-obatan.
f.
Ekoturisme.
g.
Bank genetik yang hampir-hampir
tidak terbatas.
Ketika hutan ditebang, biomassa
yang terkandung didalam pohon akan terurai dan melepaskan gas karbon dioksida
CO2. Sehingga meningkatkan konsentrasi Gas Rumah Kaca di atmosfer, atmosfer
yang pekat dengan karbon dioksida, mampu memerangkap panas yang dipancarkan
permukaan bumi, dengan jumlah kontribusinya yang melebihi 55% terhadap
pemanasan global. Emisi CO2 akibat pengaruh aktivitas manusia mendapat
perhatian yang besar. Menurut laporan Wetlands International dan Delft
Hydraulies Indonesia merupakan negara penyumbang emisi terbesar ke-3 di
dunia.
Fungsi Hutan Indonesia ini semakin
mengkhawatirkan akan hilang, mengingat trend menurunnya luas hutan Indonesia
yang semakin meningkat, bahkan berdasarkan data yang dirilis oleh FAO indonesia
kehilangan 2 Juta Ha per tahunnya. berdasarkan data 2000-2009 yang dirilis
Forest Watch Indonesia, dalam buku laporan Potret Keadaan Hutan Indonesia
Periode Tahun 2000-2009[42],
menunjukkan di tahun 2009 kondisi lingkungan hidup Indonesia yang sudah tidak
ideal.[43]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو
بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي قَابُوسَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ
يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ الرَّحِمُ شُجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَمَنْ
وَصَلَهَا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَهَا قَطَعَهُ اللَّهُ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah
menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan
dari Amr bin Dinar dari Abu Qabus dari Abdullah bin Amr ia berkata; Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang yang mengasihi akan
dikasihi oleh Ar Rahman, berkasih sayanglah kepada siapapun yang ada dibumi,
niscaya Yang ada di langit akan mengasihi kalian. Lafazh Ar Rahim (rahim atau
kasih sayang) itu diambil dari lafazh Ar Rahman, maka barang siapa yang
menyambung tali silaturrahmi niscaya Allah akan menyambungnya (dengan
rahmat-Nya) dan barang siapa yang memutus tali silaturrahmi maka Allah akan
memutusnya (dari rahmat-Nya)." Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits
hasan shahih(Tirmidzi: 1847).
Hadis diatas menunjukan kepada kita untuk mengasihi semua mahluk yang ada
didunia, mengasihi semua mahluk ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik
dengan tindakan langsung dengan merawat maupun sekedar untuk tidak melakukan
kerusakan terhadap alam(mahluk). Menggunakan pendekatan pemahaman Al-Ghazali,
hadis diatas didapati data:
1.
Hadis diatas sejalan dengan
Al-Quran, diantaranya:
a.
Al-An’am 141-142(Kebolehan dan
anjuran untuk mengambil kemanfaatan dari Alam.)
b.
Al-‘Araf:74 (Tugas manusia untuk
merawat dan melestarikan alam.
c.
Ar-Rum: 41(Kerusakan Alam Karena
Perbuatan Manusia
d.
Ar-Rum:
42 (Allah menginformasikan akan orang-orang yang melakukan kerusakan Alam
mayoritas adalah orang yang menyekutukan-Nya.
e.
Al-Baqarah: 204-205 (Penegasan
Allah akan ketidaksukaan-Nya pada tindakan perusakan Alam)
2.
Hadis diatas juga sejalan dengan
hadis-hadis lain, diantaranya:
a.
Bukhari: 2152(Anjuran Melakukan
Penghijauan. (reboisasi) Langkah Terpuji)
b.
Bukhari: 2286 (Anjuran Untuk
Mengasihi Binatang)
c.
Abu Daud: 24 (Larangan mencemari
lingkungan)
d.
Musnad Ahmad : 6768 (Larangan Untuk
Berlebih-Lebihan)
3.
Hadis ini juga sejalan dengan fakta
historis (diapresiasi dan diresepsi uleh umat Islam dalam sejarahnya),
diantaranya:
a.
Nabi Muhammad membangun konsep
Hima. Konsep ini tetap hidup sampai sekarang.
b.
Pidato Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk
pasukan Usamah.
4.
Pengujian Terhadap Fakta
Ilmiah(logika, perkembangan teori/sains, dll ).
a.
Menjaga lingkungan sejalan dengan
kaidah fiqih.
b.
Menjaga lingkungan adalah
kewajiban, dalam hukum positif Indonesia. Taat kepada pemimpin dalam hal yang
maslahah ammah adalah wajib.
c.
Sejalan dengan perkembangan teori
filsafat lingkungan.
d.
Menjaga lingkungan adalah
keniscayaan, sains mendukung akan hal ini.
Dari data diatas dapat disimpulkan
bahwa menjaga, merawat, dan tidak melakukan kerusakan lingkungan(alam) adalah
“wajib”. Karena ini telah ditegaskan dalam Al-Quran dan hadis.
.
DAFTAR
PUSTAKA
Abbas, Ibnu, Tafsir Tanwir al-Miqbas Min Tafsir Ibni Abbas, (Maktabah
Syamilah)
Al-Kalam
al-Mubarakfuri, Abu al-Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahman,Tuhfatul
ahwadzi, maktabah Syamilah, juz 6.
At-Thabari, Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib
al-amaliy Abu Ja’far, Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil al-Quran, (Maktabah
Syamilah)
Efferin, Roy Budi, (2008), Sains dan Spiritualitas:Dari Nalar
Fisika Hingga Bahasa Para Dewa, Jakarta: One Earth Media.
Haikal, Muhammad Husein, (2003) Abu Bakar As-Siddiq: Sebuah
Biografi Dan Studi Analisis Tentang Permulaan Sejarah Islam Sepeninggal Nabi, Jakarta:
Litera Antar Nusa.
Haq, Abdul, dkk(Tim Penulis
Komunitas Kajian Ilmiah 2005), (2009) Formulasi Nalar Fiqih: Telaah Kaidah
Fiqh Konseptual, Surabaya: Khalista.
Haqi, Tafsir Haqi, (Maktabah
Syamilah)
Keraf, A. Sonny,( 2010) Etika
Lingkungan Hidup, Jakarta: Kompas.
Lidwa Pusaka
Maktabah Syamilah
Muhammad , Ari, "Asap Melukai Hak Warga”, artikel ini pernah
dimuat dalam Kompas, 20 Juli 2004, dalam http://www.wwf.or.id.
Mustaqim, Abdul,( 2014) Metode Penelitian Al-Quran Dan
Tafsir, Yogyakarta: Idea Press.
Pilliang, Yasraf Amir, The Possitive Chaos:Masa Depan Pluralitas
Bangsa. Dalam https://www.google.com.
Sumargo, Wirendro, dkk (Tim Forest Watch Indonesia), (2011), Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode
Tahun 2000-2009.
Tim Penulis Deutsche Welle, “Plastik Terancam Hilang di Uni Eropa”
dalam http://www.dw.de
Tim Penulis Green Peace Indonesia, “Jalan Panjang Menuju Air
Citarum Layak Minum”Dalam http://www.greenpeace.org/seasia/id/
Tim Penulis Himpunan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (Association
Of Indonesian Environmental Observers), “Isu Lingkungan”, dalam http://www.hpli.org/isu.php
Tim Penulis Himpunan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (Association
Of Indonesian Environmental Observers), “Analisis Baru Mengenai
Kelestarian Lingkungan Indonesia”
Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup , Hutan Indonesia 2014,
Dalam http://www.dephut.go.id/.
Tim Penulis Kementrian Lingkungan
Hidup Indonesia, “Sampah Di
Indonesia Sudah Memasuki Stadium IV”, dalam http://www.menlh.go.id.
Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup,” Laporan Kerusakan
Lingkungan Dan Perubahan Iklim sebagai bahan penyusunan RPJM Tahun 2015-2019
dalam http://www.menlh.go.id.
[1] kalimat ini bertolak dari “Butterfly Effect”
yang dikemukakan oleh Edward Lorenz, pada saat ia meneliti cuaca dan mencoba
membuat rumusan untuk dapat memprediksi cuaca, ia mendapati fakta bahwa
perbedaan 0,000127 pada titik awal akan merubah pola secara keseluruhan, karna
kecilnya perbedaan yan dapat merubah pola inilah kemudian disebut dengan
“Butterfly Effect”.
[2] Teori Chaos pertamakali dicetuskan oleh
seorang meteorologis bernama Edward Lorenz pada tahun 1961. Yang kemudian
dikembangkan oleh Helge Van Koch dengan “Kurva Koch”dan kemudian oleh Henri
Poincare seorang ahli matematika dari Prancis yang untuk pertama kalinya
menggunakan istilah “Teori Chaos” . Teori ini pada dasarnya berusaha mencari
keseragaman(pola) dari data yang kelihatannya acak.
[3] Roy Budi Efferin, Sains dan
Spiritualitas:Dari Nalar Fisika Hingga Bahasa Para Dewa, (Jakarta: One
Earth Media, 2008), Hlm. 72.
[4] Sebagaimana dikutip, Yasraf Amir Pilliang, The
Possitive Chaos:Masa Depan Pluralitas Bangsa. Dalam https://www.google.com
[5] Tim Penulis Himpunan Pemerhati
Lingkungan Hidup Indonesia (Association
Of Indonesian Environmental Observers), “Isu Lingkungan”, dalam http://www.hpli.org/isu.php diakses
tanggal 1 Mei 2015.
[6] Tim Penulis Deutsche Welle, “Plastik Terancam
Hilang di Uni Eropa” dalam http://www.dw.de
diakses tanggal 28 April 2015.
[7] Baca selengkapnya di http://www.dw.de atau lihat dan ikuti penayangannya
di Selasa dan TVRI setiap, Rabu Pukul 22.30 WIB
[8] Untuk memahami metode Al-Ghozali lebih lanjut
bisa dibaca “Lampiran 1”
[9] Tim Penulis Himpunan Pemerhati
Lingkungan Hidup Indonesia (Association
Of Indonesian Environmental Observers), “Analisis Baru Mengenai
Kelestarian Lingkungan Indonesia”, dalam http://www.hpli.org/isu.php
diakses tanggal 1 Mei 2015.
[10] Tim Penulis Green Peace Indonesia, “Jalan Panjang Menuju Air Citarum Layak Minum”Dalam http://www.greenpeace.org/seasia/id/ diakses tangal 1 Mei 2015
[11] Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia, “Sampah Di Indonesia Sudah Memasuki Stadium IV”, dalam http://www.menlh.go.id, diakses tanggal 28 April 2015.
[12] Selain pengelolaan
sampah oleh pemerintah, untuk didaur ulang. Saat Ini masyarakat sudah semakin
terdorong kesadarannya untuk melakukan perngelolaan terhadap sampah, kita dapat
mengetahui dan andil didalam kegiatan-kegiatan tersebut, untuk lebih
mengetahuinya kita bisa melihatnya disitus-situs berikut:
[13] Tim Penulis Himpunan Pemerhati
Lingkungan Hidup Indonesia (Association
Of Indonesian Environmental Observers), “Isu Lingkungan”, dalam http://www.hpli.org/isu.php diakses
tanggal 1 Mei 2015.
[14]Ari Muhammad, "Asap Melukai Hak Warga”,
artikel ini pernah dimuat dalam Kompas, 20 Juli 2004, dalam http://www.wwf.or.id diakses tanggal 29 April
2015.
[15] Tim Penulis Himpunan Pemerhati
Lingkungan Hidup Indonesia (Association
Of Indonesian Environmental Observers), “Isu Lingkungan”, dalam http://www.hpli.org/isu.php diakses
tanggal 1 Mei 2015.
[16] Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup ,
Hutan Indonesia 2014, Dalam http://www.dephut.go.id/
diakses tanggal 30 April 2015
[17] Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup,”
Laporan Kerusakan Lingkungan Dan Perubahan Iklim sebagai bahan penyusunan RPJM
Tahun 2015-2019 dalam http://www.menlh.go.id diakses tanggal 30
April 2015.
[18] Kitab : Berbakti dan menyambung
silaturrahim, Bab : Kasih sayang sesama manusia, No. Hadist : 1847
·
Nama Lengkap :
Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il
Kalangan :
Shahabat
Kuniyah :
Abu Muhammad
Negeri semasa hidup : Maru
Wafat :
63 H
Komentar Ulama :
Ibnu Hajar Al Atsqalani “Shahabat”, Adz Dzahabi “Shahabat”
·
Nama Lengkap :
Abu Qabus maula 'Abdullah bin 'Amru
Kalangan :
Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah :
Abu Qabus
Komentar Ulama :
Ibnu Hajar al 'Asqalani “maqbul”, Adz
Dzahabi “tsiqah”
·
Nama Lengkap :
Amru bin Dinar Al Atsram
Kalangan :
Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah :
Abu Muhammad
Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
Wafat :
126 H
Komentar Ulama : Abu Hatim, Abu Zur'ah, As
Saaji, Ibnu Hibban “Tsiqah”, Ibnu Hajar al 'Asqalani “Tsiqah Tsabat”.
·
Nama Lengkap :
Sufyan bin 'Uyainah bin Abi 'Imran Maimun
Kalangan :
Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah :
Abu Muhammad
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat :
198 H
Komentar Ulama :
Ibnu Hibban “Hafidz mutqin”, Al 'Ajli “Tsiqah
tsabat”, Adz Dzahabi “Tsiqah”.
·
Nama Lengkap :
Muhammad bin Yahya bin Abi 'Umar
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
Wafat : 243 H
Komentar Ulama : Ahmad bin Hambal “shalih”,
Ibnu Uyainah “Shaduuq”, Ibnu Hibban “tsiqaat”,
Maslamah bin Qasim “la ba`sa bih”, Ibnu Hajar al 'Asqalani “Shaduuq”,
Adz Dzahabi “Hafizh”
[19] Abu al-Ula Muhammad Abdurrahman bin
Abdurrahman al-Mubarakfuri,Tuhfatul ahwadzi, maktabah Syamilah, juz 6,
Hlm. 43
[20] Dalam hal ini sejauh penelusuran penulis
adalah hadis:
Abu Daud -
4290
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُسَدَّدٌ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي قَابُوسَ مَوْلَى لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
يَبْلُغُ بِهِ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ
الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ لَمْ
يَقُلْ مُسَدَّدٌ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَقَالَ قَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ahmad – 6206
Dalam hadis ini terdapat Nama Lengkap :
Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman Kalangan : Tabi'ul
Atba' kalangan tua, Kuniyah : Abu Bakar, Negeri semasa hidup : Kufah, Wafat :
235 H, komentar ulama, nsalah satunya Ahmad bin Hambal “Shaduuq”, Abu Hatim “ tsiqah”,
حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي قَابُوسَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو
بْنِ الْعَاصِ يَبْلُغُ بِهِ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ
الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ أَهْلُ السَّمَاءِ
وَالرَّحِمُ شُجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ مَنْ وَصَلَهَا وَصَلَتْهُ وَمَنْ
قَطَعَهَا بَتَّتْهُ
[21] Ibnu Abbas, Tafsir Tanwir al-Miqbas Min
Tafsir Ibni Abbas, (Maktabah Syamilah).
[22] Pada surat yang sama, (pada Al-‘Araf ayat 54) Allah juga
telah menegaskan bahwa menjaga lingkungan (dengan tidak membuat kerusakan)
adalah bagian dari kebaikan dan Allah juga akan merahmatinya.
وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا
وَادْعُوهُ خَوْفاً وَطَمَعاً إِنَّ رَحْمَتَ اللّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
-٥٦-
Dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.
Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat
Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.
[23] Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin
Ghalib al-amaliy, Abu Ja’far at-Thabari, Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil al-Quran, (Maktabah
Syamilah)
[24] Haqi, Tafsir Haqi,Hlm.32 (Maktabah
Syamilah)
[25] Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin
Ghalib al-amaliy, Abu Ja’far at-Thabari, Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil al-Quran, (Maktabah
Syamilah)
[26] Lihat Shoheh Muslim, Kitab :
Pengairan, Bab : keutamaan bercocok tanam, No. Hadist : 2900 (Lidwa Pusaka)
[27] Lihat Sunan Sumber : Tirmidzi,
Kitab : Hukum-hukum, Bab : Keutamaan menanam, No. Hadist : 1303 (Lidwa Pusaka)
[28] Lihat Musnad Ahmad, Kitab : Sisa
Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, Bab : Musnad Anas bin Malik
Radliyallahu 'anhu, No. Hadist : 12910 Dan No. Hadist : 13064(Lidwa Pusaka)
[29]Sumber : Ad Darimi, Kitab : Kitab
jual-beli, Bab : Keutamaan menanam, bertani, No. Hadist : 2496 (Lidwa Pusaka)
[30]
Larangan untuk menebang pohon ini,
dalam satu kondisi disebutkan dengan bahasa yang lebih keras. Yaitu dalam Sunan
Abu Daud, Kitab : Adab, Bab : Menebang pohon bidara, No. Hadist : 4561. Hadis
ini 2 jalur sanadnya muttasil dan rawinya tsiqqah, sedangka satu jalur lainnya
sanadnya terputus.
حَدَّثَنَا
نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ
عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ
مُطْعِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي
النَّارِ سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا
الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ
بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ
لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ
خَالِدٍ وَسَلَمَةُ يَعْنِي ابْنَ شَبِيبٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ
أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ
ثَقِيفٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami
Nashr bin Ali berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Usamah dari Ibnu
Juraij dari Utsman bin Abu Sulaiman dari Sa'id bin Muhammad bin Jubair bin
Muth'im dari Abdullah bin Hubsyi ia berkata, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menebang pohon bidara maka Allah
akan membenamkan kepalanya dalam api neraka." Abu Dawud pernah ditanya
tentang hadits tersebut, lalu ia menjawab, "Secara ringkas, makna hadits
ini adalah bahwa barangsiapa menebang pohon bidara di padang bidara dengan
sia-sia dan zhalim; padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musafir dan
hewan-hewan ternak, maka Allah akan membenamkan kepalanya di neraka."
Telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Khalid dan Salamah -maksudnya
Salamah bin Syabib- keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq
berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Utsman bin Abu Sulaiman dari
seorang laki-laki penduduk Tsaqif dari Urwah bin Az Zubair dan ia
memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits
tersebut."
[31] Sumber : Bukhari, Kitab : Perbuatan-perbuatan
zhalim dan merampok, Bab : Membuat sumur di jalan selama tidak mengganggu, No.
Hadist : 2286(Lidwa Pusaka)
[32] Dalam Shoheh Muslim, disebutkan dalam Kitab :
Salam, Bab : Keutamaan memberi minum hewan yang diharamkan, No. Hadist :
4162(Lidwa Pusaka)
[33] Sumber : Abu Daud, Kitab :
Thaharah, Bab : Tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan kencing oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, No. Hadist : 24(Lidwa Pusaka)
[34]Syawahid hadis diatas diantaranya
terdapat didalam: A. Musnad Ahmad bin Hanbal, Kitab : Dari musnad Bani Hasyim,
Bab : Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas, No. Hadist : 2580 Kondisi hadis ini
sanadnya terputus, seorang setelah sahabat.( setelah Abdullah bin 'Abbas bin
'Abdul Muthallib bin Hasyim sebagai rawi pertama). B. Sunan Ibnu Majah, Kitab : Thaharah dan sunah-sunahnya, Bab :
Larangan buang hajat di jalan umum, No. Hadist : 323Kondisi hadis ini terputus
seorang setelah sahabat (setelah Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin Aus sebagai
rawi pertama) (Lidwa Pusaka)
[35]Musnad Ahmad, Kitab : Musnad sahabat yang banyak
meriwayatkan hadits , Bab : Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash Radliyallahu
ta'ala 'anhuma, No. Hadist : 6768
[36] Abdul Mustaqim, Metode Penelitian Al-Quran
Dan Tafsir,(Yogyakarta: Idea Press,2014), Hlm.125
[37] Muhammad Husein Haikal, Abu Bakar
As-Siddiq: Sebuah Biografi Dan Studi Analisis Tentang Permulaan Sejarah Islam
Sepeninggal Nabi, (Jakarta: Litera Antar Nusa, 2003).Hlm.81-82
[38] Dalam situs resminya (http://www.menlh.go.id/)
Kementrian Lingkungan Hidup, mencantumkan beberapa regulasi tentang lingkungan
hidup yang masih berlaku di Indonesia.(teritung pada tanggal 4 April
2015/sesuai dengan tanggal akses pemakalah ke situs tersebut)
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkingan Hidup
1.
UU No.32
Tahun 2009
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014
Tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Pengelolaan Sampah
Tentang: Pengelolaan Sampah
Tentang: Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Tentang: Pedoman Pelaksanaan
Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah
Perlindungan Dan Pengelolaan Air
Tentang: Pengelolaan Kualitas Air
Dan Pengendalian Pencemaran Air
Tentang: Tata Laksana
Pengendalian Pencemaran Air
Tentang: Daya Tampung Beban
Pencemaran Air Danau Dan/Atau Waduk.
Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Tentang: Pengesahan Stockholm
Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan
Pencemar Organik Yang Persisten.
Tentang: Pengelolaan Bahan
Berbahaya Dan Beracun
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Lb3)
Tentang: Tata Cara Pemulihan
Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Tentang: Tata Cara Persyaratan
Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, Dan Lokasi
Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Tentang: Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan
Beracun
Pelestarian Fungsi Atmosfer dan Udara
Tentang: Pengesahan Montreal
Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer
(Amandemen Montreal Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-Bahan Yang Merusak
Lapisan Ozon).
2. Peraturan Pemerintah Repubilk Indonesia, No. 41 Tahun
1999 Tentang Pengendalian Dan Pencemaran Udara
[39] Dalam hal ini berlaku asas fictie. Untuk
permasalahan Pengundangan. Lebih lanjut baca UU No. 12 tahun 2011 pasal 81-85.
[40] Abdul Haq dkk(Tim Penulis Komunitas Kajian
Ilmiah 2005), Formulasi Nalar Fiqih: Telaah Kaidah Fiqh Konseptual, (Surabaya:
Khalista, 2009), Hlm. 8
[41] Teori yang berkembang dalam
memandang begaimana etika yang ideal dalam upaya manusia untuk memenuhi
kebutuhannya dari alam, diantaranya adalah:
a.
Antroposentrisme
Teori
lingkungan hidup yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta,
manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan
ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik
secara langsung atau tidak langsung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya.
Bagi teori ini
etika hanya berlaku bagi manusia(antar manusia) dalam mengambil kemanfaatan
dari alam tersebut.tanggung jawab moral hanya terletak antar manusia, sedangkan
pada alam hanya bersifat relasi instrumental untuk menjamin kebutuhan manusia
tetap terpenuhi.
Teori seperti
ini bersifat egoistis dan sempit (shallow enviromental ethics), karena
hanya mengutamakan kepentingan manusia. Kepentingan makhluk hidup lain, dan
juga alam semesta seluruhnya tidak menjadi pertimbangan moral manusia.
Teori ini
dianggap sebagai penyebab utama krisis lingkungan hidup yang kita hadapi
sekarang. Teori ini muncul dan berkembang didukung oleh Rene Descrates, Thomas
Aquinas, Immanuel Kant(dari kalangan filosof). Meskipun demikian teori ini juga
dari sisi tertentu turut menggugah sebagian orang untuk menyelamatkan alam,
bertolak dari relasi instrumentalistik.
b.
Biosentrisme
Teori ini
menganggap setiap kehidupan dan makhluk hidup
mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri, alam(makhluk
hidup)perlu diperlakukan secara moral, terlepas dari apakah ia bernilai bagi
manusia atau tidak.
Teori ini
muncul dan berkembang didukung oleh Albert Schweitzer, Paul Taylor, Aldo
Leopold yang mengembangkannya menjadi biosentrisme “The Land Ethic/etika
bumi”, Peter Singer dan James Rachels dengan Anti-Spesiesisme.
c.
Ekosentrisme
Teori ini merupakan kelanjutan dari teori
biosentrisme. Teori ini menganggap setiap kehidupan, makhluk hidup dan seluruh
komunitas ekologis(baik yang hidup, maupun yang mati) mempunyai nilai dan berharga pada dirinya
sendiri.
Teori ini muncul dan berkembang didukung oleh
Arne Naes dean Deep Ecology, Henry David Thoureau, John Muir dll.
Sampai pada tahap ini, teori-teori yang lahir
berikutnya adalah fokus berorientasi pada penyelamatan lingkungan, dari pada
cara pandang dalam mengambil kemanfaatan dari alam, maka berkembang teori
ekofeminisme, hak asasi alam, prinsip-prinsip etika lingkungan hidup dll.(A.
Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, (Jakarta: Kompas, 2010). Hlm.
47-166).
[42] Wirendro Sumargo, dkk (Tim Forest Watch
Indonesia), Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode Tahun 2000-2009,
(2011)Hlm.
[43] berdasarkan data 2000-2009
Pasal
18 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan mengatur dan menetapkan angka
kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan (hutan lindung yang tidak
boleh dieksploitasi) untuk setiap daerah adalah dipertahankan minimal 30% dari
luas daratan. Dari data diatas tampak bawa sumatera, jawa, bali, sulawesi,
maluku tidak memenuhi persyaratan.tren penurunan ini berlanjut sampai ke
tahun-tahun selanjutnya.
Comments