pelestarian lingkungan



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kepakan sayap Kupu-kupu[1] di Brazil dapat menimbulkan tornado di texas. Benarkah?, setidaknya begitulah keyakinan dalam teori Chaos[2]. Bila satu komponen dirubah dengan berjalannya waktu, maka duniapun akan terlihat berbeda, satu Muhammad lahir dan Asia pun bangun dari mimpi jahiliah. Satu Yesus dan seluruh dunia Barat pun berubah, satu Gauthama tercerahkan dan seluruh kepercayaan Hindu-Budha di India meluas, satu Hitler lahir dan seluruh dunia terlibat perang dahsyat yang menewaskan lebih dari 20 juta manusia.[3] 
Ungkapan diatas menggambarkan bahwa dalam theori Chaos, sebuah gerak walau sekecil apapun akan menimbulkan dampak sangat besar, meskipun dampak tersebut tidak dapat dirasakan pada saat dan tempat yang diharapkan. Michael Serres dalam bukunya Genessis menyatakan bahwa Dari ketidakpastian, ketidakteraturan, dan kekacauan dapat menjadi awal yang akan mempengaruhi sejarah[4]. Maka pertanyaannya adalah bagaimana jika salah satu variable penting dalam pola kehidupan manusia berubah? Hutan misalnya,.
Masalah lingkungan mulai ramai dibicarakan sejak diselenggarakannya Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stockholm, Swedia, pada tanggal 15 Juni 1972. Di Indonesia, tonggak sejarah masalah lingkungan hidup dimulai dengan diselenggarakannya Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional oleh Universitas Pajajaran Bandung pada tanggal 15 – 18 Mei 1972.[5]
Namun faktanya, kita mendapati masih banyak masalah lingkungan di Indonesia terutama, (dalam penelitan ini) justru semakin meningkat, masalah kesadaran masyarakat, sampai tidak ketatnya regulasi pemerintah menjadi argumen utama akan meningkatnya penurunan kualitas lingkungan hidup di Indonesia.
Masalah lingkungan dengan segala kompleksitasnya memang tidak bisa diselesaikan dari satu sisi saja, regulasi yang ketat perlu, selain kesadaran masyarakat itu sendiri yang lebih utama, sebagai contoh di Eropa dalam masalah sampah kantong plastik, Parlemen Eropa telah meloloskan aturan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik tipis sekali pakai hingga 80 persen tahun 2019. Per tahun 8 miliar plastik tipis menjadi sampah yang mengotori lingkungan.
Pemberlakuan aturan Uni Eropa tergantung masing-masing negara anggota, baik itu untuk melarang, mengenakan pajak atau menarik biaya untuk kantong plastik tipis. Tujuan utamanya mengurangi penggunaan plastik tipis hingga separuh pada tahun 2017, dibandingkan tahun 2010. Target akhirnya mengurangi sebesar 80 persen pada tahun 2019.
Hal ini berhasil di Denmark misalnya yang mengenakan pajak bagi kantong plastik, memiliki tingkat penggunaan kantong plastik sekali pakai terendah di Uni Eropa.
Regulasi yang ketat ini juga turut mendorong masyarakat Denmark, untuk mengurangi ketergantungan pada plastik, Hal ini turut mendorong kemampuan Denmark dalam mengatasi masalah sampahnya.[6]
Kesadaran masyarakat pada dasarnya juga bisa didorong dari jalan lain, tidak selalu dengan regulasi yang ketat. Seperti yang terjadi Jerman yang lebih membekali kesadaran akan lingkungan dengan pendidikannya, dan berbagai inovasi pengelolaan lingkungannya[7].
Sementara di Indonesia, ditinjau dari kondisi yang secara kultural masyarakat Indonesia yang lebih mengedepankan doktrin agama, dari pada regulasi pemerintah, maka agama di Indonesia juga dituntut terlibat didalamnya.
Islam sebagai agama yang dipeluk oleh Mayoritas umat Islam di Indonesia dituntut untuk andil dalam menyelesaikan masalah lingkungan ini, Islam sebagai agama yang diyakini memiliki doktrin yang lebih lengkap, detail, komperhensif, dan holistik dituntut andil didalamnya.
Hadis sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran didalam Islam akan menjadi konsentrasi Istinbath Hukum dalam makalah ini guna mencari pandangan Hukum Islam ataupun solusi harapannya guna menyelesaikan masalah lingkungan ini.
Diantara ulama yang menawarkan metode pemahaman hadis adalah Syaikh Muhammad Al-Ghozali, Melalui makalah ini kita akan membahas mengenai masalah lingkungan ini dengan pendekatan Al-Ghozali[8].  
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa masalah lingkungan yang ada di Indonesia?
2.      Apa hadis-hadis terkait pelestarian lingkungan?
3.      Bagaiman pemahaman hadis tersebut melalui metode pemahaman Al-Ghozali?
C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk memahami masalah lingkungan yang ada di Indonesia.
2.      Untuk memahami hadis-hadis terkait pelestarian lingkungan.
3.      Untuk memahami hadis tersebut melalui metode pemahaman Al-Ghozali.


  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Masalah Lingkungan Yang Ada Di Indonesia
Faktor terpenting dalam permasalahan lingkungan adalah besarnya populasi manusia (laju pertumbuhan penduduk). Pertumbuhan penduduk yang pesat menimbulkan tantangan yang dicoba diatasi dengan pembangunan dan industrialisasi. Namun industrialisasi disamping mempercepat persediaan segala kebutuhan hidup manusia juga memberi dampak negatif terhadap manusia akibat terjadinya pencemaran lingkungan
Masalah lingkungan di Indonesia diantaranya:
1.      Masalah Air Bersih
Menurut data dari Bank Dunia, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara yang memiliki persediaan air terbesar di dunia. Cadangan air tawar yang dimiliki Inonesia adalah sekitar 15.500 meter kubik per kapita per tahun. Jumlah tersebut jauh melebihi rata-rata jumlah ketersediaan air negara-negara lain yang hanya sekitar 8.000 meter kubik per kapita per tahun.
Namun dengan jumlah yang begitu besar, sekitar 119 juta dari total 200 juta penduduk Indonesia masih menghadapi kekurangan air bersih. Dan hanya 20% penduduk Indonesia yang bisa setiap hari memenuhi kebutuhan akan air bersih.[9]
Selain masalah penyebaran air, hal yang merupakan salah satu faktor penting penyebab masalah kelangkaan air bersih adalah pencemaran dan perusakan lingkungan.
Sebagai gambaran adalah Sungai Citarum yang pada 2010, sempat mendapatkan gelar “Sungai Paling Tercemar di Dunia” oleh situs online terbesar di Amerika Serikat, huffingtonpost.com. Pun oleh Blacksmith Institute dan Green Cross Swiss (2013) yang memasukkan Sungai Citarum dalam “Top Ten Toxic Threats in 2013”. Sungai yang menjadi urat nadi bagi sekitar 5 juta penduduk tersebut memiliki lebih dari 500-an pabrik di kanan-kirinya yang berlomba-lomba membuang limbahnya ke Sungai Citarum.[10]
2.      Masalah Sampah
Sebagaimana diungkapkan Direktur Eksekutif Dana Mitra Lingkungan, Sri Bebasari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Pengelolaan Sampah tahun 2013.
“Tingkat pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah di Indonesia, ibarat kanker sudah memasuki stadium IV, hanya mampu diselesaikan dengan amputasi, Secara teknis, sampah di Indonesia harus dikelola dengan mesin pengelola sampah dengan kapasitas satu ton, pengelolaan samapah harus melalui lima aspek, yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sampah yaitu aspek hukum, aspek institusi, aspek pendanaan atau aspek ekonomi, aspek sosial-budaya serta aspek teknologi. Kelima aspek itu tidak boleh dilepaskan dalam pengelolaan sampah. Aspek teknologinya misalnya harus dilakukan dengan pendekatan 3 R, reduce, reuse, recycle, sementara pendekatan sosial budaya harus memperhatikan adanya langkah-langkah pemberdayaan masyarakat[11]

Masalah sampah ini juga turut mendorang meningkatnya Pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): bahan yang diindentifikasi memiliki bahan kimia satu atau lebih dari karasteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifai reaktif, beracun, penyabab infeksi, bersifat korosif. Dampak : dulunya hanya bersifat lokal namun sekarang antar negara pun melakukan proses pertukaran dan limbahnya di buang di laut lepas. Dan jika itu semua terjadi maka limbah bahan berbahaya dan beracun dapat bersifat akut sampai kematian makhluk hidup.[12]
3.      Masalah Polusi Udara
Tingkat pencemaran udara di Indonesia semakin memprihatinkan. Bahkan Bank Dunia telah menetaplkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat, polusi tertinggi ketiga di dunia. World Bank juga menetapkan Jakarta sebagai kota dengan kadar polutan tertinggi setelah Beijing, New Delhi, dan Mexico City.[13]
Penyebab polusi udara di Indonesia diantaranya diakibatkan dari:
1.      Emisi transportasi
terbukti sebagai penyumbang pencemaran udara tertinggi di Indonesia, yakni sekitar 85 persen. Hal ini diakibatkan oleh laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang tinggi. Sebagian besar kendaraan bermotor itu menghasilkan emisi gas buang yang buruk, baik akibat perawatan yang kurang memadai ataupun dari penggunaan bahan bakar dengan kualitas kurang baik (misalnya kadar timbal yang tinggi).
2.      Minimnya pengolahan asap pabrik
Juga turut menyumbang jumlah polutan yang memenuhi udara Indonesia.[14]

4.      Penebangan Liar
Hutan merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam menjaga kestabilan ekosistem dan kehidupan di bumi. Hutan merupakan sumber penghasil oksigen terbesar dan merupakan habitat bagi banyak makhluk hidup di bimi ini.
Menurut data Bank Dunia Indonesia termasuk negara yang memiliki luas hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Namun Indonesia Juga merupakan salah satu negara dengan kasus illegal logging terbesar[15].
Menurut data dari Dinas Kehutanan, Indonesia telah kehilangan 3,8 juta hektar hutan setiap tahunnya dan sebagian besar disebabkan oleh praktek illegal logging. Selain itu, kondisi mengenaskan lainnya adalah terdapat 59 juta hektar hutan yang rusak dari total 120 juta hektar wilayah hutan di Indonesia. Berarti hanya 50% hutan di Indonesia yang dapat dikatakan berfungsi secara optimal.[16]
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak bertanggung jawab ini telah mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan. Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar.[17]

B.     Hadis Terkait Lingkungan.
Perintah untuk mengasihi semua makhluk, Tirmidzi: 1847
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي قَابُوسَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ الرَّحِمُ شُجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَهَا قَطَعَهُ اللَّهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amr bin Dinar dari Abu Qabus dari Abdullah bin Amr ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang yang mengasihi akan dikasihi oleh Ar Rahman, berkasih sayanglah kepada siapapun yang ada dibumi, niscaya Yang ada di langit akan mengasihi kalian. Lafazh Ar Rahim (rahim atau kasih sayang) itu diambil dari lafazh Ar Rahman, maka barang siapa yang menyambung tali silaturrahmi niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) dan barang siapa yang memutus tali silaturrahmi maka Allah akan memutusnya (dari rahmat-Nya)." Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih.[18]
(ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ) Ath-Thibiy kata tersebut menunjukkan keumuman, dan mencakup semua makhluk maka sayangilah mereka yang berbuat kebaikan, maupun mereka yang berbuat keburukan “Fajir”,yang berbicara dan yang bisu, binatang liar dan burung-burung dan seterusnya[19]. Sebagian berpendapat “sayangilah penduduk bumi” mengacu pada matan hadis lain[20]. Hadis ini Shohih dan tersambung sanadnya, tidak terdapat syawahid(gharib).  
Dari hadis ini dapat difahami bahwa Allah Swt melalui Nabi Muhammad Saw. Meng-informasikan bahwa dengan mangasihi segala sesuatu yang ada di dunia maka Allah akan mengasihinya. Mangasihi manusia selain dengan cara langsung seperti tolong menolong dan tidak melukai sesama manusia, bisa juga diwujudkan dengan cara tidak langsung seperti menjaga dan merawat. Sedangkan kapada alam secara umum mengasihi semua mahluk ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan tindakan langsung dengan merawat maupun sekedar untuk tidak melakukan kerusakan terhadap alam(mahluk) itu sendiri.   

C.    Pemahaman Hadis (Istinbath ahkam) Dengan Pengelolaan Lingkungan dengan Metode Al-Ghozali
Sebagaimana metode pemahaman hadis Al-Ghozali yang menekankan pada 4 tahap pengujian hadis (untuk validitas dan pemahaman) diantaranya:
a.       Pengujian hadis terhadap Al-Quran.
b.      Pengujian hadis terhadap hadis lain.
c.       Pengujian hadis terhadap fakta historis.
d.      Pengujian hadis terhadap kebenaran ilmiah.
Mari kita bahas lebih lanjut hadis diatas.
1.      Pengujian Terhadap Ayat Al-Quran.
Hadis diatas sejalan dengan al-Quran, diantaranya:
a.      Kebolehan dan anjuran untuk mengambil kemanfaatan dari Alam.
Al-An’am 141-142
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفاً أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهاً وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ -١٤١- وَمِنَ الأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشاً كُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ -١٤٢-
Dan Dia-lah yang Menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan (141)Dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang Diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu,(142)
Pada ayat ini jelas bahwa Allah Swt. Telah menciptakan alam dengan segala isinya, dan kesemuanya itu adalah boleh diambil kemanfaatannya oleh Manusia. Ayat ini juga menunjukkan dalam pengambil kemanfaattannya tersebut janganlah berlebih-lebihan.Ibnu Katsir mengatakan bahwa alasan larangan ini karena( وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ) “Larangan berlebih-lebihan dalam makan karena dapat berbahaya bagi pikiran dan tubuh”.
b.      Tugas manusia untuk merawat dan melestarikan alam.
Al-‘Araf:74
وَاذْكُرُواْ إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاء مِن بَعْدِ عَادٍ وَبَوَّأَكُمْ فِي الأَرْضِ تَتَّخِذُونَ مِن سُهُولِهَا قُصُوراً وَتَنْحِتُونَ الْجِبَالَ بُيُوتاً فَاذْكُرُواْ آلاء اللّهِ وَلاَ تَعْثَوْا فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ -٧٤-
Dan ingatlah ketika Dia Menjadikan kamu khalifah-khalifah setelah kaum ‘Ad dan menempatkan kamu di bumi. Di tempat yang datar kamu dirikan istana-istana dan di bukit-bukit kamu pahat menjadi rumah-rumah. Maka ingatlah nikmat- nikmat Allah dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi.

Hal penting dari ayat ini adalah Allah memerintahkan kepada manusia untuk mengingat kembali akan hakikat penciptaan mereka di Bumi yaitu sebagai khalifah. Hal ini adalah bagian dari nikmat yang telah Allah berikan kepada manusia, terutama pada saat ia diberikan kemampuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan apa yang telah ada di bumi untuk kehidupannya(وَبَوَّأَكُمْ فِي الأَرْضِ تَتَّخِذُونَ مِن سُهُولِهَا قُصُوراً وَتَنْحِتُونَ الْجِبَالَ بُيُوتاً). Namun dalam kondisi tersebut manusia diingatkan untuk tidak terlena akan nikmat yang telah Allah berikan dan tidak berbuat kerusakan dengan kemampuan tersebut.
Ibnu Abbas dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa kalimat (وَلاَ تَعْثَوْا فِي الأرض مُفْسِدِينَ) maksudnya ialah “janganlah melakukan perbuatan didalam dunia dengan (suatu perbuatan yang bernilai) kemaksiyatan dan janganlah berdoa kepada selain Allah.[21]
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan: Peringatan agar mensyukuri apa saja yang diberikan oleh Allah dengan menjaga dan melestarikan lingkungannya.[22]
c.       Kerusakan Alam Karena Perbuatan Manusia
Ar-Rum: 41
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ -٤١-
Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah Menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Ibnu Katsir menafsiri ayat ini dengan “kekurangan tanaman dan buah-buahan disebabkan karena kemaksiatan. Barang siapa berbuat maksiat kepada Allah dimuka bumi berarti dia telah berbuat kerusakan didalamnya”, dan kata (لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) menegaskan bahwa jika manusia tidak kembali kepada jalan yang benar (dengan tidak merusak alam dan tidak berlebihan)maka pada dasarnya“Allah akan memberi balasan kepada hambanya ketika mereka tidak memanfaatkan segala sesuatu nikmat yang diberikan-Nya(dengan baik). Dan Allah pun murka akan hal itu.
d.      Allah menginformasikan akan orang-orang yang melakukan kerusakan Alam mayoritas adalah orang yang menyekutukan-Nya.
Ar-Rum: 42
- قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِن قَبْلُ كَانَ أَكْثَرُهُم مُّشْرِكِينَ -٤٢-
Katakanlah (Muhammad), “Bepergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).(42)”

Dalam ayat ini menginformasikan bahwa orang yang melakukan  kerusakan di Bumi kebanyakan dari mereka adalah orang yang Musyrik, ibnu katsir menjelaskan akan latarbelakang hal tersebut melalui penafsirannya “perhatikanlah mereka atas apa yang menimpa mereka akibat mendustakan para Rasul dan mengkufuri berbagai nikmat”.
Pada Ayat 41-42 dari surat ar-Rum ini jika kita melihat kepada tafsir Ath-Thobari, yang banyak memasukkan hadis Nabi, atsar sahabat, tabi’in terlihat bahwa pada masa nabi tersendiri kerusakan di laut belumlah tampak, maka pendapat manganai kata (بَحْرِ) yang telah tampak kerusakannya, muncul banyak perbedaan penafsiran diantaranya:
·                Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr berkata menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami ‘Isa menceritakan kepada saya Al-Harits berkata menceritakan kepada kami al-Hasan menceritakan kepada kami Waraqa seluruhnya dari Ibnu Abi Najih dari Mujahi dalam perkataannya(ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ)artinya “Pembunuhan anak Adam pada saudaranya”( بَحْرِ)raja merampas perahu-perahu.
·                At-Thobari berkata telah menxeritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Amr bin Farukh dari hubaib bin zubair dari ikrimah(), berkata “sesungguhnya orang-orang Arab menamai/menyebut kota-kota dengan Bahr” [23]
e.       Penegasan Allah akan ketidaksukaan-Nya pada tindakan perusakan Alam.
Al-Baqarah: 204-205
وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ -٢٠٤- وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ -٢٠٥-
Dan di antara manusia ada yang pembicaraannya tentang kehidupan dunia mengagumkan engkau (Muhammad), dan dia bersaksi kepada Allah mengenai isi hatinya, padahal dia adalah penentang yang paling keras(204)Dan apabila dia berpaling (dari eng-kau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-ta-naman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.(205).
Ibnu katsir menafsirkan ayat ini dengan mengutip atsar sahabat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ayat ini diturunkan berkenaan dengan beberapa orang dari kalangan orang-orang munafik, mencaci maki khubaib dan para sahabatnya yang terbunuh dalam peristiwa ar-Raji’. Ayat ini berlaku umum bagi orang-orang munafik dan orang-orang beriman secara keseluruhan. Atsar ini juga sekaligus sebagai asbabun Nuzul ayat ini.
(والله لا يحب الفساد) maksudnya adalah Allah tidak merestui dan membenci akan tindakan perusakan dan membenci perusak(orang yang berbuat kerusakan), (الافساد) secara hakikat adalah mengeluarkan sesuatu dari kondisi yang disukai, bukan karena tujuan yang baik. Dan hal seperti ini tidak ada didalam perbuatan Allah Swt. Dan Allah tidak memerintahkan untuk berbuat kerusakan, dan Allah tidak menyukai pelaku kerusakan.[24] Sedangkan Imam Ath-Thobari dalam menafsiri kalimat (وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ) beliau mengutip pendapat Abu Ja’far berkata “Allah tidak menyukai ma’siyat, membegal/merampok musafir, dan menakut-nakuti/mengancam musafir[25]
Selain itu ibnu katsir juga menjelaskan bahwa ayat ini menginformasikan pada kita akan ciri-ciri orang munafik, sedangkan kata (سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ -٢٠٥....), merupakan sifat dasarnya. Ibnu katsir menegaskannya dengan kata “Orang munafik itu tidak memiliki keinginan kecuali untuk membuat kerusakan di bumi. Memusnahkan tanaman-tanaman, maksudnya tempat tanaman tumbuh, berbuah, sekaligus tempat berkembangnya hewan-hewan, yang keduanya (tumbuhan dan hewan) merupakan sumber hajat bagi manusia”.
Maka orang muslim yang melakukan kerusakan di Bumi pada dasarnya adalah munafik.
2.      Pengujian Terhadap Hadis.
a.      Anjuran Melakukan Penghijauan. (reboisasi) Langkah Terpuji.
·         Bukhari – 2152
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح و حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ وَقَالَ لَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ حَدَّثَنَا أَنَسٌ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah. Dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya 'Abdurrahman bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Qatadah dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslimpun yang bercocok tanam atau menanam satu tanaman lalu tanaman itu dimakan oleh burung atau menusia atau hewan melainkan itu menjadi shadaqah baginya". Dan berkata, kewpada kami Muslim telah menceritakan kepada saya Aban telah menceritakan kepada kami Qatadah telah menceritakan kepada kami Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Hadis diatas sanadnya muttasil dan rawinya tsiqqah, selain didalam shoheh Bukhori hadis ini juga terdapat didalam Shoheh muslim dari jalur Jabir bin Abdullah sanadnya muttasil dan rawinya tsiqqah[26], sunan Tirmidzi dari jalur Anas bin Malik sanadnya muttasil dan rawinya tsiqqah[27]. Dalam Musnad Ahmad Anas bin Malik dengan sanad muttasil dan rawi yang tsiqqah[28], Sunan ad-Darimi dari jalur Ummu Mubasyir istri Zaid bin Haritsah, sanadnya muttasil dan rawinya Tsiqqah[29].
Anjuran ini dapat difahami (dalam mafhum mukholafah-nya ) juga sebagai Anjuran untuk sebaliknya, artinya Nabi menganjurkan untuk tidak melakukan penebangan pohon. (hanya pada pemahaman hadis ini). larangan untuk menebang pohon juga dalam salah satu hadis menggunakan bahasa yang lebih tegas(keras, disertai ancaman), dalam hal ini pohon tersebut sangat dibutuhkan oleh orang lain(musafir).[30] 
b.      Anjuran Untuk Mengasihi Binatang.
·         Bukhari: 2286
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنْ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَا خُفَّهُ مَاءً فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ لَأَجْرًا فَقَالَ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Sumayya, maula Abu Bakar dari Abu Shalih As-Samman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan, lalu dia merasakan kehausan yang sangat. Kemudian dia dapatkan sebuah sumur lalu dia turun ke sumur itu lalu minum dari air sumur tersebut. Kemudian dia keluar ternyata didapatkannya seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata: "Anjing ini sedang kehausan seperti yang aku alami tadi". Maka dia (turun kembali ke dalam sumur) dan diisinya sepatunya dengan air dan sambil menggigit sepatunya dengan mulutnya dia naik keatas lalu memberi anjing itu minum. Kemudian dia bersyukur kepada Allah maka Allah mengampuninya". Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita akan dapat pahala dengan berbuat baik kepada hewan?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Terhadap setiap makhluq bernyawa diberi pahala".[31]
Sanadnya Shohih dan muttasil, hadis diatas juga muttafaq alaih, didalam Shoheh Muslim hadis diatas terulang satu kali.[32]
c.       Larangan mencemari lingkungan
Abu Daud: 24
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ سُوَيْدٍ الرَّمْلِيُّ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَبُو حَفْصٍ وَحَدِيثُهُ أَتَمُّ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْحَكَمِ حَدَّثَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنَا نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْحِمْيَرِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Suwaid Ar Ramli dan Umar bin Al Khaththab Abu Hafsh dan haditsnya lebih sempurna, bahwasanya Sa'id bin Al Hakam telah menceritakan kepada mereka, dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami Nafi' bin Yazid telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih bahwasanya Abu Sa'id Al Himyari telah menceritakan kepadanya dari Mu'adz bin Jabal, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduh."[33]

Kondisi hadis muttasil, sedangkan seluruh rawinya Tsiqqah kecuali, Abu Sa'id, ia dari Kalangan “Tabi'in kalangan pertengahan” negeri semasa hidup  “Syam” ia dinilai “Majhulul Hal” oleh Ibnul Qaththan. Hadis ini memiliki syawahid, meskipun kondisi sanadnya yang tidak lebih baik dari hadis riwayat Abu Dawud ini[34].
d.      Larangan Untuk Berlebih-Lebihan
Musnad  Ahmad : 6768

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ حُيَيِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ قَالَ أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ قَالَ نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari Huyai bin Abdullah dari Abu Abdurrahman Al Hubuli dari Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash berkata; bahwasanya Nabi Shallallahu 'Aliahi Wasallam pernah melewati Sa'd yang sedang berwudhu, maka beliau bertanya: "Wahai Sa'd, kenapa kamu berbuat isrof (berlebih-lebihan)?" Dia berkata; "Apa dalam wudlu juga ada isrof?" Beliau menjawab: "Ya, meskipun kamu berada pada sungai yang mengalir."[35]
Dalam konteks hadis diatas dilarang berlebih-lebihan dalam penggunaan air, bahkan kata (وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ) adalah sebagai penegas bahwa kondisi dimana sumber daya tersebut tampak tidak terbatas sekalipun perbuatan berlebih-lebihan tetap dilarang. Hadis ini sanadnya muttasil dan rawinya tsiqqah.
3.      Pengujian Terhadap Fakta Historis.
a.       Nabi Muhammad Saw, dalam sejarahnya pernah membentuk kawasan yang haram untuk dilakukan eksploitasi, dan daerah ini juga dilarang untuk diganggu ekosistemnya, hal ini diperuntukan untuk melindungi sumber daya alam, tercatat diantaranya sumber mata air dan sungai beberapa diantaranya pernah ditetapkan oleh nabi Muhammad sebagai daerah dengan kriteria tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya mengejawantah dalam konsep hima,  sulaiman ali berpendapat bahwa konsep hima ini harus berdiri atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Tidak merusak(Q.S. Al-A’raf:56 dan 58)
2.      Keadilan
3.      Kemashlahatan
4.      Tidak menimbulkan bahaya.
Terdapat 2 prinsip lain berkaitan pengambilan manfaat dari hima yaitu: taskhir(wewenang mengambil manfaat guna tercapai tujuan penciptaan, sebagaimana Q.S. Luqman:20), Istikhlaf-Isti’mar wakil tuhan dibumi untuk memakmurkan bumi.[36]
Konsep ini tetap hidup dalam masyarakat, termasuk di Indonesia yang konsep hima ini telah mengakulturasi terhadap beberapa adat di Indonesia, disebut dengan tanah Ulayat.
b.      Diikuti dan/atau dipraktekkan oleh para khulafaaur Rasyiddin dan Para Sahabat.
Pesan Abu Bakar Kepada Pasukan Usamah
“Saudara-saudara, ikutilah sepuluh pesan saya ini dan harus saudara-saudar perhatikan: jangan berkhianat, jangan korupsi, jangan mengecoh dan jangan menganiaya, janganlah membunuh anak-anak, orang lanjut usia atau perempuan. Janganlah menebang atau membakar kebun kurma, jangan memotong pohon yang sedang berbuah, jangan menyembelih kambing, sapi atau unta kecuali untuk dimakan, kamu akan melewati golongan manusia yang mengabdikan diri tinggal dalam biara, biarkan mereka, jangan diganggu, kamu akan singgah pada suatu golongan yang akan menghidangkan pelbagai macam makanan maka jika diantara ada yang kamu makan, sebutlah nama Allah, juga kamu akan menjumpai  beberapa golongan manusia, dibagian atas mereka berlubang dan membiarkan sekeliling mereka seperti pita sapulah itu sekali dengan pedangmu . terjunlah kamu dengan nama Allah, semoga Allah memberi perlindungan kepada kamu dari kematian dan penyakit[37]
Kondisi perang yang Chaos pun tetap ter-resepsi oleh prinsip-prinsip untuk menjaga lingkungan hidup.
f.        Pengujian Terhadap Fakta Ilmiah(logika, perkembangan teori/sains, dll ).
logika
1.      Merusak lingkungan pada realitasnya akan menimbulkan kerugian dan bahaya yang menyeluruh, terlepas dari kecil atau besarnya perusakkan lingkungan yang kita perbuat, akan terhubung dengan hal-hal lain yang lebih besar. karena setiap hal dalam bumi ini pasti akan ter-integrasi.(hal ini dibuktikan dengan Chaos teori). Dalam hal ini terdapat kaidah fiqih yang universal,  (الضَّرَرُ يُزَالُ) kemadharatan harus dihilangkan, (دَرْءُ الْمَفَا سِدِ مُقِدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَلِحِ) menolak kerusakan itu lebih utama daripada menarik kemashlahatan, (اَلْمُتَعَدّ ِي اَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ)perbuatan yang menjalar kepada orang lain adalah lebih utama daripada perbuatan yang manfaatnya untuk diri sendiri.
2.      Kita hidup di negara Indonesia yang memiliki hukum positif(ius constitutum) tersendiri, dalam kaitannya dengan menjaga lingkungan hidup telah terdapat regulasi yang ketat[38]. kita juga dituntut untuk mengetahuinya serta taat pada setiap regulasi yang telah diundangkan. Melanggarnya juga termasuk tindak pidana maskipun dilakukan dengan dan dalam kondisi ketidak tahuan akan regulasi yang telah diundangkan tersebut[39].
Dalam hal ini Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj berpendapat  bahwa mentaati perintah imam akan dibagi sebagai berikut:
a.       Jika terdapat maslahah ammah maka wajib taat secara zahir dan bathin(taat bathin, jika tidak dilaksanakan berdosa).
b.      Jika tidak terdapat maslahah ammah , maka hanya wajib secara zahir[40].
Perkembangan Teori
3.      Terjadi pergeseran cara pandang manusia yang diilhami dari ilmu filsafat, dari Antroposentrisme, Biosentrisme, dan Ekosentrisme. cara pandang tersebut berkaitan dengan etika dan cara manusia dalam mengambil kemanfaatan dari alam. Pada dasarnya teori terbaru(ekosentrisme) yang berkembang juga sejalan dengan spirit Al-Quran[41].
Sains
4.      Manusia hidup pada, dari, dan untuk lingkungan. Jika alam berubah pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk ditinggali maka musnah pula setiap kehidupan di dunia.   
Fungsi hutan meliputi:
a.       Sumber berbagai jenis bahan baku industri, seperti kayu, getah, dll.
b.      Gudang keanekeragaman hayati (biodiversity) yang terbesar di dunia meliputi flora dan fauna.
c.       Bank lingkungan regional dan global yang tidak ternilai, baik sebagai pengatur iklim, penyerap CO2, serta penghasi oksigen.
d.      Fungsi hidrologi yang sangat penting artinya bagi kehidupan manusia di sekitar hutan dan plasma nutfah yang dikandungnya.
e.       Sumber bahan obat-obatan.
f.       Ekoturisme.
g.      Bank genetik yang hampir-hampir tidak terbatas.
Ketika hutan ditebang, biomassa yang terkandung didalam pohon akan terurai dan melepaskan gas karbon dioksida CO2. Sehingga meningkatkan konsentrasi Gas Rumah Kaca di atmosfer, atmosfer yang pekat dengan karbon dioksida, mampu memerangkap panas yang dipancarkan permukaan bumi, dengan jumlah kontribusinya yang melebihi 55% terhadap pemanasan global. Emisi CO2 akibat pengaruh aktivitas manusia mendapat perhatian yang besar. Menurut laporan Wetlands International dan Delft Hydraulies Indonesia merupakan negara penyumbang emisi terbesar ke-3 di dunia.  
Fungsi Hutan Indonesia ini semakin mengkhawatirkan akan hilang, mengingat trend menurunnya luas hutan Indonesia yang semakin meningkat, bahkan berdasarkan data yang dirilis oleh FAO indonesia kehilangan 2 Juta Ha per tahunnya. berdasarkan data 2000-2009 yang dirilis Forest Watch Indonesia, dalam buku laporan Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode Tahun 2000-2009[42], menunjukkan di tahun 2009 kondisi lingkungan hidup Indonesia yang sudah tidak ideal.[43]



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي قَابُوسَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ الرَّحِمُ شُجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَهَا قَطَعَهُ اللَّهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amr bin Dinar dari Abu Qabus dari Abdullah bin Amr ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang yang mengasihi akan dikasihi oleh Ar Rahman, berkasih sayanglah kepada siapapun yang ada dibumi, niscaya Yang ada di langit akan mengasihi kalian. Lafazh Ar Rahim (rahim atau kasih sayang) itu diambil dari lafazh Ar Rahman, maka barang siapa yang menyambung tali silaturrahmi niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) dan barang siapa yang memutus tali silaturrahmi maka Allah akan memutusnya (dari rahmat-Nya)." Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih(Tirmidzi: 1847).
Hadis diatas menunjukan kepada kita untuk mengasihi semua mahluk yang ada didunia, mengasihi semua mahluk ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan tindakan langsung dengan merawat maupun sekedar untuk tidak melakukan kerusakan terhadap alam(mahluk). Menggunakan pendekatan pemahaman Al-Ghazali, hadis diatas didapati data:
1.      Hadis diatas sejalan dengan Al-Quran, diantaranya:
a.       Al-An’am 141-142(Kebolehan dan anjuran untuk mengambil kemanfaatan dari Alam.)
b.      Al-‘Araf:74 (Tugas manusia untuk merawat dan melestarikan alam.
c.       Ar-Rum: 41(Kerusakan Alam Karena Perbuatan Manusia
d.      Ar-Rum: 42 (Allah menginformasikan akan orang-orang yang melakukan kerusakan Alam mayoritas adalah orang yang menyekutukan-Nya.
e.       Al-Baqarah: 204-205 (Penegasan Allah akan ketidaksukaan-Nya pada tindakan perusakan Alam)
2.      Hadis diatas juga sejalan dengan hadis-hadis lain, diantaranya:
a.       Bukhari: 2152(Anjuran Melakukan Penghijauan. (reboisasi) Langkah Terpuji)
b.      Bukhari: 2286 (Anjuran Untuk Mengasihi Binatang)
c.       Abu Daud: 24 (Larangan mencemari lingkungan)
d.      Musnad  Ahmad : 6768 (Larangan Untuk Berlebih-Lebihan)
3.      Hadis ini juga sejalan dengan fakta historis (diapresiasi dan diresepsi uleh umat Islam dalam sejarahnya), diantaranya:
a.       Nabi Muhammad membangun konsep Hima. Konsep ini tetap hidup sampai sekarang.
b.      Pidato Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk pasukan Usamah.
4.      Pengujian Terhadap Fakta Ilmiah(logika, perkembangan teori/sains, dll ).
a.       Menjaga lingkungan sejalan dengan kaidah fiqih.
b.      Menjaga lingkungan adalah kewajiban, dalam hukum positif Indonesia. Taat kepada pemimpin dalam hal yang maslahah ammah adalah wajib.
c.       Sejalan dengan perkembangan teori filsafat lingkungan.
d.      Menjaga lingkungan adalah keniscayaan, sains mendukung akan hal ini.   
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa menjaga, merawat, dan tidak melakukan kerusakan lingkungan(alam) adalah “wajib”. Karena ini telah ditegaskan dalam Al-Quran dan hadis. 

.




DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Ibnu, Tafsir Tanwir al-Miqbas Min Tafsir Ibni Abbas, (Maktabah Syamilah)
Al-Kalam
al-Mubarakfuri, Abu al-Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahman,Tuhfatul ahwadzi, maktabah Syamilah, juz 6.
At-Thabari, Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-amaliy Abu Ja’far, Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil al-Quran, (Maktabah Syamilah)
Efferin, Roy Budi, (2008), Sains dan Spiritualitas:Dari Nalar Fisika Hingga Bahasa Para Dewa, Jakarta: One Earth Media.
Haikal, Muhammad Husein, (2003) Abu Bakar As-Siddiq: Sebuah Biografi Dan Studi Analisis Tentang Permulaan Sejarah Islam Sepeninggal Nabi, Jakarta: Litera Antar Nusa.
Haq, Abdul, dkk(Tim Penulis Komunitas Kajian Ilmiah 2005), (2009) Formulasi Nalar Fiqih: Telaah Kaidah Fiqh Konseptual, Surabaya: Khalista.
Haqi, Tafsir Haqi, (Maktabah Syamilah)
Keraf,  A. Sonny,( 2010) Etika Lingkungan Hidup, Jakarta: Kompas.  
Lidwa Pusaka
Maktabah Syamilah
Muhammad , Ari, "Asap Melukai Hak Warga”, artikel ini pernah dimuat dalam Kompas, 20 Juli 2004, dalam http://www.wwf.or.id.
Mustaqim, Abdul,( 2014) Metode Penelitian Al-Quran Dan Tafsir, Yogyakarta: Idea Press.
Pilliang, Yasraf Amir, The Possitive Chaos:Masa Depan Pluralitas Bangsa. Dalam https://www.google.com.
Sumargo, Wirendro, dkk (Tim Forest Watch Indonesia), (2011),  Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode Tahun 2000-2009.
Tim Penulis Deutsche Welle, “Plastik Terancam Hilang di Uni Eropa” dalam http://www.dw.de
Tim Penulis Green Peace Indonesia, “Jalan Panjang Menuju Air Citarum Layak Minum”Dalam  http://www.greenpeace.org/seasia/id/
Tim Penulis Himpunan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (), “Isu Lingkungan”, dalam http://www.hpli.org/isu.php
Tim Penulis Himpunan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (), “Analisis Baru Mengenai Kelestarian Lingkungan Indonesia”
Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup , Hutan Indonesia 2014, Dalam http://www.dephut.go.id/.
Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia, “Sampah Di Indonesia Sudah Memasuki Stadium IV”, dalam http://www.menlh.go.id.
Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup,” Laporan Kerusakan Lingkungan Dan Perubahan Iklim sebagai bahan penyusunan RPJM Tahun 2015-2019 dalam  http://www.menlh.go.id.













[1] kalimat ini bertolak dari “Butterfly Effect” yang dikemukakan oleh Edward Lorenz, pada saat ia meneliti cuaca dan mencoba membuat rumusan untuk dapat memprediksi cuaca, ia mendapati fakta bahwa perbedaan 0,000127 pada titik awal akan merubah pola secara keseluruhan, karna kecilnya perbedaan yan dapat merubah pola inilah kemudian disebut dengan “Butterfly Effect”.
[2] Teori Chaos pertamakali dicetuskan oleh seorang meteorologis bernama Edward Lorenz pada tahun 1961. Yang kemudian dikembangkan oleh Helge Van Koch dengan “Kurva Koch”dan kemudian oleh Henri Poincare seorang ahli matematika dari Prancis yang untuk pertama kalinya menggunakan istilah “Teori Chaos” . Teori ini pada dasarnya berusaha mencari keseragaman(pola) dari data yang kelihatannya acak.
[3] Roy Budi Efferin, Sains dan Spiritualitas:Dari Nalar Fisika Hingga Bahasa Para Dewa, (Jakarta: One Earth Media, 2008), Hlm. 72.
[4] Sebagaimana dikutip, Yasraf Amir Pilliang, The Possitive Chaos:Masa Depan Pluralitas Bangsa. Dalam https://www.google.com
[5] Tim Penulis Himpunan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (), “Isu Lingkungan”, dalam http://www.hpli.org/isu.php diakses tanggal 1 Mei 2015.
[6] Tim Penulis Deutsche Welle, “Plastik Terancam Hilang di Uni Eropa” dalam http://www.dw.de diakses tanggal 28 April 2015.
[7] Baca selengkapnya di http://www.dw.de atau lihat dan ikuti penayangannya di Selasa dan TVRI setiap, Rabu Pukul 22.30 WIB  
[8] Untuk memahami metode Al-Ghozali lebih lanjut bisa dibaca “Lampiran 1”
[9] Tim Penulis Himpunan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (), “Analisis Baru Mengenai Kelestarian Lingkungan Indonesia”, dalam http://www.hpli.org/isu.php diakses tanggal 1 Mei 2015.

[10] Tim Penulis Green Peace Indonesia,Jalan Panjang Menuju Air Citarum Layak Minum”Dalam  http://www.greenpeace.org/seasia/id/ diakses tangal 1 Mei 2015

[11] Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia, “Sampah Di Indonesia Sudah Memasuki Stadium IV”, dalam http://www.menlh.go.id, diakses tanggal 28 April 2015.

[12] Selain pengelolaan sampah oleh pemerintah, untuk didaur ulang. Saat Ini masyarakat sudah semakin terdorong kesadarannya untuk melakukan perngelolaan terhadap sampah, kita dapat mengetahui dan andil didalam kegiatan-kegiatan tersebut, untuk lebih mengetahuinya kita bisa melihatnya disitus-situs berikut:
·         http://www.masalahsampah.info/
·         http://www.hpli.org/isu.php
[13] Tim Penulis Himpunan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (), “Isu Lingkungan”, dalam http://www.hpli.org/isu.php diakses tanggal 1 Mei 2015.
[14]Ari Muhammad, "Asap Melukai Hak Warga”, artikel ini pernah dimuat dalam Kompas, 20 Juli 2004, dalam http://www.wwf.or.id diakses tanggal 29 April 2015.
[15] Tim Penulis Himpunan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (), “Isu Lingkungan”, dalam http://www.hpli.org/isu.php diakses tanggal 1 Mei 2015.
[16] Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup , Hutan Indonesia 2014, Dalam http://www.dephut.go.id/ diakses tanggal 30 April 2015
[17] Tim Penulis Kementrian Lingkungan Hidup,” Laporan Kerusakan Lingkungan Dan Perubahan Iklim sebagai bahan penyusunan RPJM Tahun 2015-2019 dalam  http://www.menlh.go.id diakses tanggal 30 April 2015.
[18] Kitab : Berbakti dan menyambung silaturrahim, Bab : Kasih sayang sesama manusia, No. Hadist : 1847
·         Nama Lengkap                    : Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il
Kalangan                              : Shahabat
Kuniyah                                                : Abu Muhammad
Negeri semasa hidup           : Maru
Wafat                                    : 63 H
Komentar Ulama                                : Ibnu Hajar Al Atsqalani “Shahabat”, Adz Dzahabi “Shahabat”
·         Nama Lengkap                    : Abu Qabus maula 'Abdullah bin 'Amru
Kalangan                              : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                                                : Abu Qabus
Komentar Ulama                                : Ibnu Hajar al 'Asqalani   “maqbul”, Adz Dzahabi “tsiqah”
·         Nama Lengkap                    : Amru bin Dinar Al Atsram
Kalangan                              : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah                                                : Abu Muhammad
Negeri semasa hidup           : Marur Rawdz
Wafat                                    : 126 H
Komentar Ulama               : Abu Hatim, Abu Zur'ah, As Saaji, Ibnu Hibban “Tsiqah”, Ibnu Hajar al 'Asqalani “Tsiqah  Tsabat”.
·         Nama Lengkap                    : Sufyan bin 'Uyainah bin Abi 'Imran Maimun
Kalangan                              : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah                                                : Abu Muhammad
Negeri semasa hidup           : Kufah
Wafat                                    : 198 H
Komentar Ulama                                : Ibnu Hibban “Hafidz mutqin”, Al 'Ajli         “Tsiqah tsabat”, Adz Dzahabi “Tsiqah”.
·         Nama Lengkap                    : Muhammad bin Yahya bin Abi 'Umar
Kalangan                              : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Kuniyah                                                : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup           : Marur Rawdz
Wafat                                    : 243 H
Komentar Ulama                : Ahmad bin Hambal “shalih”, Ibnu Uyainah “Shaduuq”, Ibnu Hibban “tsiqaat”,   Maslamah bin Qasim “la ba`sa bih”, Ibnu Hajar al 'Asqalani “Shaduuq”, Adz Dzahabi “Hafizh”
[19] Abu al-Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahman al-Mubarakfuri,Tuhfatul ahwadzi, maktabah Syamilah, juz 6, Hlm. 43
[20] Dalam hal ini sejauh penelusuran penulis adalah hadis:
Abu Daud - 4290
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُسَدَّدٌ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي قَابُوسَ مَوْلَى لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ لَمْ يَقُلْ مُسَدَّدٌ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَقَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ahmad – 6206
Dalam hadis ini terdapat Nama Lengkap : Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua, Kuniyah : Abu Bakar, Negeri semasa hidup : Kufah, Wafat : 235 H, komentar ulama, nsalah satunya Ahmad bin Hambal “Shaduuq”, Abu Hatim “  tsiqah”,
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي قَابُوسَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمْ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا أَهْلَ الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ أَهْلُ السَّمَاءِ وَالرَّحِمُ شُجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ مَنْ وَصَلَهَا وَصَلَتْهُ وَمَنْ قَطَعَهَا بَتَّتْهُ
[21] Ibnu Abbas, Tafsir Tanwir al-Miqbas Min Tafsir Ibni Abbas, (Maktabah Syamilah).
[22] Pada surat yang sama, (pada Al-‘Araf ayat 54) Allah juga telah menegaskan bahwa menjaga lingkungan (dengan tidak membuat kerusakan) adalah bagian dari kebaikan dan Allah juga akan merahmatinya.
وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفاً وَطَمَعاً إِنَّ رَحْمَتَ اللّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ -٥٦-
Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.
[23] Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-amaliy, Abu Ja’far at-Thabari, Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil al-Quran, (Maktabah Syamilah)
[24] Haqi, Tafsir Haqi,Hlm.32 (Maktabah Syamilah)
[25] Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-amaliy, Abu Ja’far at-Thabari, Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil al-Quran, (Maktabah Syamilah)
[26] Lihat Shoheh Muslim, Kitab : Pengairan, Bab : keutamaan bercocok tanam, No. Hadist : 2900 (Lidwa Pusaka)
[27] Lihat Sunan Sumber : Tirmidzi, Kitab : Hukum-hukum, Bab : Keutamaan menanam, No. Hadist : 1303 (Lidwa Pusaka)
[28] Lihat Musnad Ahmad, Kitab : Sisa Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, Bab : Musnad Anas bin Malik Radliyallahu 'anhu, No. Hadist : 12910 Dan No. Hadist : 13064(Lidwa Pusaka)
[29]Sumber : Ad Darimi, Kitab : Kitab jual-beli, Bab : Keutamaan menanam, bertani, No. Hadist : 2496 (Lidwa Pusaka)
[30] Larangan untuk menebang pohon ini, dalam satu kondisi disebutkan dengan bahasa yang lebih keras. Yaitu dalam Sunan Abu Daud, Kitab : Adab, Bab : Menebang pohon bidara, No. Hadist : 4561. Hadis ini 2 jalur sanadnya muttasil dan rawinya tsiqqah, sedangka satu jalur lainnya sanadnya terputus.
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ وَسَلَمَةُ يَعْنِي ابْنَ شَبِيبٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Usamah dari Ibnu Juraij dari Utsman bin Abu Sulaiman dari Sa'id bin Muhammad bin Jubair bin Muth'im dari Abdullah bin Hubsyi ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menebang pohon bidara maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka." Abu Dawud pernah ditanya tentang hadits tersebut, lalu ia menjawab, "Secara ringkas, makna hadits ini adalah bahwa barangsiapa menebang pohon bidara di padang bidara dengan sia-sia dan zhalim; padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musafir dan hewan-hewan ternak, maka Allah akan membenamkan kepalanya di neraka." Telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Khalid dan Salamah -maksudnya Salamah bin Syabib- keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Utsman bin Abu Sulaiman dari seorang laki-laki penduduk Tsaqif dari Urwah bin Az Zubair dan ia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut."
[31] Sumber : Bukhari, Kitab : Perbuatan-perbuatan zhalim dan merampok, Bab : Membuat sumur di jalan selama tidak mengganggu, No. Hadist : 2286(Lidwa Pusaka)
[32] Dalam Shoheh Muslim, disebutkan dalam Kitab : Salam, Bab : Keutamaan memberi minum hewan yang diharamkan, No. Hadist : 4162(Lidwa Pusaka)
[33] Sumber : Abu Daud, Kitab : Thaharah, Bab : Tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan kencing oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, No. Hadist : 24(Lidwa Pusaka)
[34]Syawahid hadis diatas diantaranya terdapat didalam: A. Musnad Ahmad bin Hanbal, Kitab : Dari musnad Bani Hasyim, Bab : Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas, No. Hadist : 2580 Kondisi hadis ini sanadnya terputus, seorang setelah sahabat.( setelah Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim sebagai rawi pertama). B. Sunan Ibnu Majah,  Kitab : Thaharah dan sunah-sunahnya, Bab : Larangan buang hajat di jalan umum, No. Hadist : 323Kondisi hadis ini terputus seorang setelah sahabat (setelah Mu'adz bin Jabal bin 'Amru bin Aus sebagai rawi pertama) (Lidwa Pusaka)
[35]Musnad  Ahmad, Kitab : Musnad sahabat yang banyak meriwayatkan hadits , Bab : Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash Radliyallahu ta'ala 'anhuma, No. Hadist : 6768
[36] Abdul Mustaqim, Metode Penelitian Al-Quran Dan Tafsir,(Yogyakarta: Idea Press,2014), Hlm.125
[37] Muhammad Husein Haikal, Abu Bakar As-Siddiq: Sebuah Biografi Dan Studi Analisis Tentang Permulaan Sejarah Islam Sepeninggal Nabi, (Jakarta: Litera Antar Nusa, 2003).Hlm.81-82
[38] Dalam situs resminya (http://www.menlh.go.id/) Kementrian Lingkungan Hidup, mencantumkan beberapa regulasi tentang lingkungan hidup yang masih berlaku di Indonesia.(teritung pada tanggal 4 April 2015/sesuai dengan tanggal akses pemakalah ke situs tersebut)
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkingan Hidup
1.       UU No.32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Pengelolaan Sampah
Tentang: Pengelolaan Sampah
Tentang: Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Tentang: Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah
Perlindungan Dan Pengelolaan Air
Tentang: Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
Tentang: Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
Tentang: Daya Tampung Beban Pencemaran Air Danau Dan/Atau Waduk.
Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Tentang: Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten.
Tentang: Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Lb3)
Tentang: Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Tentang: Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, Dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Tentang: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Pelestarian Fungsi Atmosfer dan Udara
Tentang: Pengesahan Montreal Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer (Amandemen Montreal Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon).
2.       Peraturan Pemerintah Repubilk Indonesia, No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Dan Pencemaran Udara
[39] Dalam hal ini berlaku asas fictie. Untuk permasalahan Pengundangan. Lebih lanjut baca UU No. 12 tahun 2011 pasal 81-85.
[40] Abdul Haq dkk(Tim Penulis Komunitas Kajian Ilmiah 2005), Formulasi Nalar Fiqih: Telaah Kaidah Fiqh Konseptual, (Surabaya: Khalista, 2009), Hlm. 8
[41] Teori yang berkembang dalam memandang begaimana etika yang ideal dalam upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya dari alam, diantaranya adalah:
a.       Antroposentrisme
Teori lingkungan hidup yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta, manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langsung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya.
Bagi teori ini etika hanya berlaku bagi manusia(antar manusia) dalam mengambil kemanfaatan dari alam tersebut.tanggung jawab moral hanya terletak antar manusia, sedangkan pada alam hanya bersifat relasi instrumental untuk menjamin kebutuhan manusia tetap terpenuhi.
Teori seperti ini bersifat egoistis dan sempit (shallow enviromental ethics), karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Kepentingan makhluk hidup lain, dan juga alam semesta seluruhnya tidak menjadi pertimbangan moral manusia. 
Teori ini dianggap sebagai penyebab utama krisis lingkungan hidup yang kita hadapi sekarang. Teori ini muncul dan berkembang didukung oleh Rene Descrates, Thomas Aquinas, Immanuel Kant(dari kalangan filosof). Meskipun demikian teori ini juga dari sisi tertentu turut menggugah sebagian orang untuk menyelamatkan alam, bertolak dari relasi instrumentalistik.
b.       Biosentrisme
Teori ini menganggap setiap kehidupan dan makhluk hidup  mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri, alam(makhluk hidup)perlu diperlakukan secara moral, terlepas dari apakah ia bernilai bagi manusia atau tidak.
Teori ini muncul dan berkembang didukung oleh Albert Schweitzer, Paul Taylor, Aldo Leopold yang mengembangkannya menjadi biosentrisme “The Land Ethic/etika bumi”, Peter Singer dan James Rachels dengan Anti-Spesiesisme.
c.        Ekosentrisme
Teori ini merupakan kelanjutan dari teori biosentrisme. Teori ini menganggap setiap kehidupan, makhluk hidup dan seluruh komunitas ekologis(baik yang hidup, maupun yang mati)  mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri.
Teori ini muncul dan berkembang didukung oleh Arne Naes dean Deep Ecology, Henry David Thoureau, John Muir dll.
Sampai pada tahap ini, teori-teori yang lahir berikutnya adalah fokus berorientasi pada penyelamatan lingkungan, dari pada cara pandang dalam mengambil kemanfaatan dari alam, maka berkembang teori ekofeminisme, hak asasi alam, prinsip-prinsip etika lingkungan hidup dll.(A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, (Jakarta: Kompas, 2010). Hlm. 47-166).
[42] Wirendro Sumargo, dkk (Tim Forest Watch Indonesia), Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode Tahun 2000-2009, (2011)Hlm.
[43] berdasarkan data 2000-2009
Pasal 18 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan mengatur dan menetapkan angka kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan (hutan lindung yang tidak boleh dieksploitasi) untuk setiap daerah adalah dipertahankan minimal 30% dari luas daratan. Dari data diatas tampak bawa sumatera, jawa, bali, sulawesi, maluku tidak memenuhi persyaratan.tren penurunan ini berlanjut sampai ke tahun-tahun selanjutnya.

Comments

Popular posts from this blog

contoh hasil penelitian ilmu rijal al-hadis

Makalah Ulumul Qur'an | Dlomir, Tadzkir, Dan Ta'nits

kitab sunan an-nasa'i bi syarhi as-suyuty