rasm bermakna ayat
Rasm Bermakna
Ayat
Jika kajian ini hanya ditujukan pada Rasm dalam arti ayat, maka
pada dasarnya problem yang sering dimunculkan adalah “sebagian mushaf pra
Utsman memiliki jumlah ayat yang lebih banyak dari mushaf utsman”. Dalam hal
ini Mustafa al-Adzami dalam bukunya The History of The Qur’anic text From
Revelation To Compilation mengutip pernyataan para orientalis:
Arthur Jeffery telah meneliti 170
jilid buku dalam mengumpulkan daftar ragam bacaan yang menghabiskan sebanyak
sekitar 300 halaman dalam bentuk cetakan, memuat apa yang disebut mushaf milik
sekitar tiga puluh orang ilmuwan. Dari jumlah ini ia mencadangkan 88 halaman
guna mengupas ragam bacaan yang, menurutnya, bermula dari Mushaf Ibn Mas'ud,
sedang 65 halaman yang lain dari Mushaf Ubayy. Sedang selebihnya (140 halaman).
Kemudian dari penelitian itu Arthur Jeffery
menyimpulkan bahwa:
·
Teks Mushaf Ibnu Mas’ud berbeda
dengan mushaf Utsmani yang menjadi standart saat ini. Contoh:
وَالسَّابِقُونَ
السَّابِقُونَ -١٠- أُوْلَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ -١١-(Versi
Mushaf Utsman)
وَالسَّابِقُونَ
بالإيمان بالنبي عليه
السلام فهم عليّ وذرّ يته الّذين إصطفاهم الله من أصحابه وجعلهم ألموالي غيرهم...(Versi
Mushaf Ibnu Mas’ud)
·
Jumlah Surat mushaf Ibnu Mas’ud
berbeda dengan mushaf Utsmani, dalam hal ini Arthur Jeffery menyatakan bahwa
versi mushaf Ibnu Masud tidak terdapat Surat al-Fatihah, an-Nas, al-Falaq.
·
Urutan surat mushaf Ibnu Mas’ud
berbeda dengan mushaf Utsmani, hal ini disebabkan hilangnya sebagian surat.
Pendapat
tersebut kemudian oleh Mustafa al-‘Adzami dibantah dengan mengajukan beberapa
argumen:
·
Al-‘Adzami menerangkan akan
penelitian al-Fadl bin Shadan, bahwa
al-Fadl pernah meneliti beberapa mushaf yang dinisbatkan kepada Ibnu Mas’ud,
dimana mushaf-mushaf tersebut ternyata:
Ø Beberapa
manuskrip memuat surat al-Fatihah
Ø Beberapa
lainnya tidak memuat surat al-Fatihah.
Ø Manuskrip-manuskrip
yang dinisbatkan pada Ibnu Mas’ud tersebut ternyata saling berlainan.
Disini al-Fadl
berkesimpulan bahwa “Mereka yang mengklaim tentang susunan surat dalam mushaf
Ibnu Mas’ud pada dasarnya tidak dapat membuktikan secara pasti akan mushaf mana
Yang dinisbatkan pada Ibnu Mas'ud
(Mana yang
disebut dengan mushaf Ibnu Mas’ud?, jika semuanya itu adalah Mushaf Ibnu Mas’ud
kenapa berbeda/, dan kenapa para orientalis menyimpulkan akan adanya
“perbedaan” padahal sebagian manuskripnya “sama” dengan mushaf Utsman?)”
·
Arthur Jeffery pada saat mengutip
ayat 10-11 dari surat al-Waqiah ternyata tidak melihat secara langsung kepada
“Manuskrip al-Quran”nya itu sendiri, melainkan hanya mengutip pendapat Abu
Hayyan an-Nahawi dalam kitab al-Mashahif, yang mana ia juga hanya sekedar
menyajikan pendapat al-‘Amas Abu Islury ‘Abdurrahman Bin Yazid, yang mana
selain dinilai sering mentadliskan sumber ia juga memiliki latar belakang
kental dengan Syi’ah.
Dengan ini maka bisa dibilang
“Penelitian Arthur Jeffry yang jauh dari objektifitas”, yang tidak dapat
melakukan distinsiasi metodelogi, dan subjektifitas orientalis yang dominan. [1]
Sedangkan mengenai “Perbedaan
Mushaf Ubay bin Ka’ab dengan Mushaf Utsmani” telah dijelaskan oleh seorang
orientalis lainnya yaitu Theodore Noldeke dalam bukunya Tarikh Al-Quran,
(Geschichte des Qorans ), Baca Halaman 262-270. Yang menarik adalah
hilangnya sebagian surat dan munculnya surat baru yang tidak ada didalam Mushaf
Utsmani, diantaranya adalah surat al-Khulu’ dan al-Hifd.[2]
·
Pandangan kalangan Ushul Fiqh
Pada saat memunculkan definisi Rasm
bermakna Ayat, pemakalah mengutip pandangan dari kalangan Ushul Fiqih, secara
tidak langsung hal ini mengantarkan pada adanya suatu asumsi, bahwa ada
sebagian ayat yang memang tidak dimasukkan pada Kodifikasi Utsman, diantara
yang terkenal adalah:
1.
Musnad Ahmad: 20261(Shahih)
حَدَّثَنَا
عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ
عَنْ عَاصِمِ بْنِ بَهْدَلَةَ عَنْ زِرٍّ قَالَ قَالَ لِي
أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ كَأَيِّنْ تَقْرَأُ سُورَةَ الْأَحْزَابِ أَوْ كَأَيِّنْ
تَعُدُّهَا قَالَ قُلْتُ لَهُ ثَلَاثًا وَسَبْعِينَ آيَةً فَقَالَ قَطُّ لَقَدْ
رَأَيْتُهَا وَإِنَّهَا لَتُعَادِلُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ وَلَقَدْ قَرَأْنَا
فِيهَا الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ
نَكَالًا مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Telah menceritakan kepada kami
Abdullah telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Hisyam telah menceritakan
kepada kami Hammad bin Zaid dari Ashim bin Bahdalah dari Zir berkata, "
Ubay bin Ka'ab berkata kepadaku, "Berapa ayat kalian membaca surat Al
Ahzab?" Zir bin Hubaisy menjawab, "Tujuh puluh tiga ayat." Dia
(Ubay) Berkata, "Sungguh aku melihat bahwa ia sebanding dengan surat Al
Baqarah, dan di dalamnya kami membaca (ayat): 'Orang yang sudah tua baik
laki-laki atau pun perempuan jika berzina maka rajamlah keduanya sebagai
pelajaran dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Bijaksana'."
2.
Muwatta’ Malik: 1297(Dho’if)
حَدَّثَنِي
مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ
سَمِعَهُ يَقُولُ لَمَّا صَدَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ مِنْ مِنًى أَنَاخَ بِالْأَبْطَحِ
ثُمَّ كَوَّمَ كَوْمَةً بَطْحَاءَ ثُمَّ طَرَحَ عَلَيْهَا رِدَاءَهُ وَاسْتَلْقَى
ثُمَّ مَدَّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ اللَّهُمَّ كَبِرَتْ سِنِّي
وَضَعُفَتْ قُوَّتِي وَانْتَشَرَتْ رَعِيَّتِي فَاقْبِضْنِي إِلَيْكَ غَيْرَ
مُضَيِّعٍ وَلَا مُفَرِّطٍ ثُمَّ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَخَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ سُنَّتْ لَكُمْ السُّنَنُ وَفُرِضَتْ لَكُمْ الْفَرَائِضُ
وَتُرِكْتُمْ عَلَى الْوَاضِحَةِ إِلَّا أَنْ تَضِلُّوا بِالنَّاسِ يَمِينًا
وَشِمَالًا وَضَرَبَ بِإِحْدَى يَدَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى ثُمَّ قَالَ إِيَّاكُمْ
أَنْ تَهْلِكُوا عَنْ آيَةِ الرَّجْمِ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ حَدَّيْنِ
فِي كِتَابِ اللَّهِ فَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَرَجَمْنَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلَا أَنْ يَقُولَ النَّاسُ زَادَ
عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فِي كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى لَكَتَبْتُهَا الشَّيْخُ
وَالشَّيْخَةُ فَارْجُمُوهُمَا أَلْبَتَّةَ فَإِنَّا قَدْ قَرَأْنَاهَا قَالَ مَالِك
قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ فَمَا انْسَلَخَ ذُو
الْحِجَّةِ حَتَّى قُتِلَ عُمَرُ رَحِمَهُ اللَّهُ قَالَ يَحْيَى سَمِعْت قَوْله
تَعَالَى يَقُولُ قَوْلُهُ الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ يَعْنِي الثَّيِّبَ
وَالثَّيِّبَةَ فَارْجُمُوهُمَا أَلْبَتَّةَ
Telah menceritakan kepadaku Malik
dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Musayyab bahwa ia mendengarnya berkata;
"Ketika Umar bin Khattab tiba dari Mina, ia menderumkan untanya di Abtah.
Umar kemudian mengumpulkan kerikil dan menumpuknya. Ia lalu menutupi kerikil-kerikil
tersebut dengan jubahnya sambil berbaring, ia menjulurkan tangannya ke langit
dan berkata; 'Ya Allah, usiaku telah lanjut, kekuatanku telah melemah, dan
rakyatku mulai bertebaran, maka jemputlah diriku ke hadirat-Mu tanpa
menyia-nyiakan dan berlebih-lebihan.' Kemudian dia berangkat ke Madinah dan
berkhutbah di hadapan manusia, dia berkata 'Wahai manusia, sungguh telah
berlaku bagi kalian aturan-aturan yang ada dan telah diikrarkan untuk kalian
kewajiban yang musti dilakukan. Kalian ditinggalkan diatas aturan yang terang
benderang, kecuali jika kalian menyesatkan manusia ke kiri dan kanan.' -Sambil
Umar mendemontrasikannya dengan menepukkan salah satu tangannya ke tangan yang
lain-- seraya berkata, "Jangan kalian binasa dengan meninggalkan ayat rajam,
yaitu seseorang berkata; kita tidak mendapatkan dua buah hukuman dalam
kitabullah.' Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam telah melakukan rajam,
dan kami pun telah melakukannya. Demi yang jiwaku berada ditangan-Nya,
seandainya manusia tidak mengatakan Umar bin Khattab menambah sesuatu dalam
kitabullah Ta'ala, niscaya akan saya tulis (dalam alquran); 'Seorang yang tua
laki-laki atau perempuan (jika berzina) maka rajamlah kedua-duanya sekaligus,
" karena kami telah membacanya." Malik berkata; Yahya bin Sa'id
berkata; Sa'id bin Musayyab berkata; "Belum berlalu bulan Dzulhijjah, Umar
bin Khattab telah terbunuh." Yahya berkata; "Aku mendengar firman
Allah Ta'ala (Laki-laki dan perempuan yang telah menikah, maka rajamlah)
."
Untuk itu perlu kembali dilakukan
penelitian terhadap hadis-hadis ini, agar tidak terdapat Anomali
didalamnya.
Comments